*Polda Lampung: Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Bisa di Jerat Pidana dan Denda*

BjK LAMPUNG Polda Lampung menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat sanksi pidana kurungan penjara belasan tahun hingga denda miliar rupiah. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, pelaku pembakaran dapat dikenai pidana dengan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan pidana dan dendam akibat praktik pembakaran hutan […]