Jam Kerja Ramadhan 1447 H, Mahkamah Agung Terbitkan SE Nomor 2 Tahun 2026

BERITA JURNAL KOTA || JAKARTA

Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menetapkan penyesuaian hari dan jam kerja selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Surat edaran yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Mahkamah Agung, Sugiyanto, dan ditujukan kepada seluruh pimpinan serta aparatur peradilan di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, hingga Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini merujuk pada ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa penyesuaian jam kerja dilakukan guna menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama Bulan Ramadhan. Meskipun terdapat perubahan jam operasional, seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan tetap diwajibkan menjaga produktivitas, pencapaian kinerja, serta kualitas pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan.

Mahkamah Agung juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan satuan kerja agar memastikan pelaksanaan tugas berjalan tertib, disiplin, dan profesional, sehingga pelayanan hukum tetap optimal selama bulan suci Ramadhan.

Rincian Jam Kerja Selama Ramadhan

Dalam surat edaran tersebut ditetapkan bahwa jam kerja selama Bulan Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin s.d. Kamis:

  • Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat

  • Jam Istirahat: Pukul 12.00 s.d. 12.30 waktu setempat

Jumat:

  • Jam Kerja: Pukul 08.00 s.d. 15.30 waktu setempat

  • Jam Istirahat: Pukul 11.30 s.d. 12.30 waktu setempat

Penyesuaian ini berlaku bagi seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Produktivitas dan Pelayanan Publik Tetap Optimal

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, pimpinan satuan kerja tetap bertanggung jawab memastikan produktivitas, pencapaian kinerja, dan kualitas pelayanan publik berjalan secara optimal.

Mahkamah Agung menekankan bahwa perubahan jam kerja ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan selama Bulan Ramadhan, tanpa mengurangi komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dengan diterbitkannya SE Nomor 2 Tahun 2026 ini, seluruh aparatur peradilan diharapkan dapat memedomani dan melaksanakan ketentuan tersebut secara disiplin dan penuh tanggung jawab.

( DAPOT TAMBUN )

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan