BPKAD Kota Bekasi Lakukan Pengamanan Barang Milik Daerah

BJK || KOTA BEKASI

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melakukan pengamanan barang milik daerah dengan memasang sejumlah plang yang tersebar di wilayah Kota Bekasi. Senin, (21/04/2025)

Dasar Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahin 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan pada Bagian Pertama Pengamanan Paragraf Kesatu Prinsip Umum Pasal 296 yaitu :
1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
2. Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pengamanan fisik;
b. Pengamanan administrasi; dan
c. Pengamanan hukum.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Bekasi fokus kepada Pengamanan BMD secara fisik. Adapu tata cara pengamanan tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan dengan cara antara lain :

1. Pengamanan fisik;
a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;
b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan
c. melakukan penjagaan.

2. Pengamanan administrasi;
a. Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
b. Melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
2. Membuat kartu identitas barang;
3. Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan
4. Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

3. Pengamanan hukum dilakukan terhadap :
a. Tanah yang belum memiliki sertifikat; dan
b. Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.

3. Daftar pemasangan plang
Pada tahun 2024 telah terpasang 100 plang tersebar di wilayah Kota Bekasi dengan total plang yang telah terpasang sejak tahun 2019 dengan total 324 plang

( RUSMIDA MARPAUNG )

Sumber: BPKAD Kota Bekasi

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan