Audiensi LAKRI Tasikmalaya Terkait Rotasi Mutasi 40 ASN Sebelum AKD DPRD Kota Tasikmalaya Terbentuk Dan PKPU No 15 Tahun 2017 Menjadi Pertanyaan Publik ?

BJK || Kota Tasikmalaya

Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Tasikmalaya menggelar audiensi dengan pembahasan 40 Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang di Rotasi Mutasi, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017, bersama Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya. (6, November, 2024) Dalam kegiatan audiensi tersebut diterima oleh Dodo Rosada, S.H., M.H., sebagai Ketua Komisi I bersama BAPERJAKAT ( Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ) serta unsur pimpinan Bawaslu Kota Tasikmalaya.

Selanjutnya Rino Lesma S.I.P sebagai Ketua LAKRI Tasikmalaya menyampaikan beberapa pertanyaan “Terkait Rotasi Mutasi 40 ASN, sedangkan AKD ( Alat Kelengkapan Dewan ) DPRD Kota Tasikmalaya itu belum terbentuk?

Kemudian Ketua LAKRI Tasikmalaya Rino menambahkan pertanyaan mengenai larangan implementasi Rotasi Mutasi Pejabat ASN sebelum 6 bulan berdasarkan Undang-Undang penetapan pasangan Calon Kepala Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,

Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

Menjadi Undang-Undang dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang ; Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

“Ia pun menambahkan audiensi ini akan menjadi kajian kami kedepannya, supaya tujuan utama dari ketentuan ini adalah untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga agar ASN tetap profesional serta tidak memihak dalam proses pemilihan kepala daerah. Ungkapnya

Selanjutnya jawaban dari pertanyaan yang disampaikan oleh Ketua LAKRI tersebut dijawab oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada, S.H., M.H ia pun menjawab bahwasanya “Kalau melihat proses seleksi terbuka hari ini, apabila ditinjau dari sudut pandang aturan sudah memenuhi syarat formil dan materil hari itu juga, Akan tetapi yang menjadi persoalannya bagi kami, kenapa di saat DPRD belum terbentuk AKD ( Alat Kelengkapan Dewan ) pelaksanaan Rotasi Mutasi itu dilakukan, Kami pun ada pertimbangan-pertimbangan yang lain yang memang menurut kami sangat rasional, karena habis jabatan PJ Sekda itu sekitar bulan Desember. Ucapnya

Dan untuk menghindari terjadinya kekosongan, maka harus dikerjarkan gerak seleksi terbuka dan Itu mungkin saja yang kami terima alasan-alasannya itu,

Sementara ini DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai tugas pengawasan saja mengenai Rotasi Mutasi ini tidak terlibat atau tidak ada komunikasi, DPRD ini Cuma melakukan pengawasan saja. Tuturnya

Dalam pasca terjadi Rotasi Mutasi ASN itu, ada tahapan seleksi Open bidding, pengawasannya kita di situ dan pengawasan DPRD itu memang tidak sejak awal, tapi kita melihat tahapan-tahapannya. Dan itu dibuktikan dengan jadwal kegiatan, tahap 1, 2, sampai 7, sampai tingkat wawancara. “Apakah tahapan-tahapan itu sudah dilakukan? Kita pengawasannya disitu. Jelasnya

Dan apabila salah satu tahapan tidak dilalui, maka kami akan menanyakan bahwa itu harus dibatalkan. Tetapi setelah kami melakukan pengawasan, semua tahapan sudah dilalui termasuk mengantongi persetujuan izin dari Kemendagri ( Kementerian Dalam Negeri). Tambahnya

Termasuk juga pertimbangan-pertimbangan teknis dari BKN ( Badan Kepegawaian Negara ) Kota Tasikmalaya sudah kami ketahui, jadi pada prinsipnya secara aturan hukum itu sudah memenuhi syarat formil dan materil dan kami memandang itu sah. Siapa yang layak sesuai dengan kriteria dan kompetensi di mana dia akan menduduki jabatan ini akan menjadi pertimbangan untuk pengisian jabatan nantinya. Ungkapnya

Dodo Rosada menambahkan bahwa keberadaan teman-teman dari LAKRI ini sangat membantu kami sebagai anggota DPRD terutama untuk Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya.

( Darusman )

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

7 November 2026

Camat Muaragembong Ajak Lima Kades Baru Satukan Persepsi dan Semangat Membangun Wilayah

5 November 2026

Sekda Endin: Pertumbuhan Industri Harus Berdampak Nyata bagi Ekonomi Masyarakat

5 November 2026

Bupati Asep Kawal Langsung Job Fair Virtual Batch 3, 573 Lowongan Kerja Dibuka dari 24 Perusahaan

5 November 2026

Wali Kota Bekasi Lantik 67 Pejabat, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Konsolidasi Antar Perangkat Daerah

5 November 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Hadiri Pembukaan Cabor Paramotor Porprov XV Jawa Barat, Dorong Sportivitas dan Prestasi Atlet

5 November 2026

PB Porprov XV Jabar 2026 Apresiasi Kepedulian Masyarakat, Terhadap Materi Desain Komunikasi Visual

5 November 2026

Wiwiek Hargono Lantik Ketua Dekranasda Kecamatan, Perkuat Pemberdayaan dan Gali Potensi UMKM Lokal Kota Bekasi

5 November 2026

Wiwiek Hargono Buka Pelatihan Metode Yassir bagi Guru PAUD, Tanamkan Kecintaan terhadap Al-Qur’an Sejak Dini

5 November 2026

Wiwiek Hargono Lakukan Pembinaan Lokus Kota Sehat di Puskesmas Flamboyan, Siapkan Kota Bekasi Hadapi Penilaian Nasional 2027

5 November 2026

Kades Tridayasakti Sopian Siapkan Program 100 Hari Kerja, Fokus pada Digitalisasi Pelayanan dan Pembenahan Infrastruktur Desa

5 November 2026

Muhamad Farisan Bajili Terpilih Sebagai Kades Termuda se-Kabupaten Bekasi

4 November 2026

SDN Wanasari 01 Kembangkan Inovasi Literasi di Tengah Keterbatasan Ruang Perpustakaan

4 November 2026

Revitalisasi Tambak Pantura Masuk Tahap Verifikasi, Buka Peluang Lapangan Kerja bagi Masyarakat Bekasi