BPKAD Kota Bekasi Lakukan Pengamanan Barang Milik Daerah

BJK || KOTA BEKASI

Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi melakukan pengamanan barang milik daerah dengan memasang sejumlah plang yang tersebar di wilayah Kota Bekasi. Senin, (21/04/2025)

Dasar Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahin 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab VIII Pengamanan dan Pemeliharaan pada Bagian Pertama Pengamanan Paragraf Kesatu Prinsip Umum Pasal 296 yaitu :
1. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.
2. Pengamanan Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pengamanan fisik;
b. Pengamanan administrasi; dan
c. Pengamanan hukum.

Pada kesempatan ini, Pemerintah Kota Bekasi fokus kepada Pengamanan BMD secara fisik. Adapu tata cara pengamanan tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan dengan cara antara lain :

1. Pengamanan fisik;
a. memasang tanda letak tanah dengan membangun pagar batas;
b. memasang tanda kepemilikan tanah; dan
c. melakukan penjagaan.

2. Pengamanan administrasi;
a. Menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan dokumen bukti kepemilikan tanah secara tertib dan aman.
b. Melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Melengkapi bukti kepemilikan dan/atau menyimpan sertifikat tanah;
2. Membuat kartu identitas barang;
3. Melaksanakan inventarisasi/sensus barang milik daerah sekali dalam 5 (lima) tahun serta melaporkan hasilnya; dan
4. Mencatat dalam Daftar Barang Pengelola/Pengguna Barang/Kuasa Pengguna.

3. Pengamanan hukum dilakukan terhadap :
a. Tanah yang belum memiliki sertifikat; dan
b. Tanah yang sudah memiliki sertifikat namun belum atas nama pemerintah daerah.

3. Daftar pemasangan plang
Pada tahun 2024 telah terpasang 100 plang tersebar di wilayah Kota Bekasi dengan total plang yang telah terpasang sejak tahun 2019 dengan total 324 plang

( RUSMIDA MARPAUNG )

Sumber: BPKAD Kota Bekasi

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

1 November 2026

Bupati Gunungkidul dan Wali Kota Bekasi Buka POR IKG Ke-1 Tahun 2026, 1.500 Atlet Siap Bertanding.

1 November 2026

Tri Adhianto Hadiri Fesbuk ke-5, Ajak Masyarakat Sukseskan Porprov Jawa Barat 2026

1 November 2026

Wawali Harris Bobihoe : Bersama Tebarkan Gizi, Sehatkan Dan Cerdaskan Generasi

1 November 2026

Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

1 November 2026

Wali Kota Bekasi Teken PKS dengan PT. Triputri Natama, Dorong Optimalisasi Aset dan PAD di BETOS

1 November 2026

Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

31 Oktober 2026

Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

29 Oktober 2026

Tegakkan Aturan Lingkungan, Gakkum DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

29 Oktober 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Presentasikan Patriot Single Window, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Digital

29 Oktober 2026

Peletakan Batu Pertama Polsek Mustikajaya, Tri Adhianto: Pelayanan Keamanan Harus Lebih Dekat dengan Warga

29 Oktober 2026

Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Pintar Nirmala, Ruang Hijau untuk Bermain, Membaca, dan Belajar

29 Oktober 2026

Final Lomba ASN Terbaik 2026, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi dan Kreativitas Pegawai

29 Oktober 2026

Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tri Adhianto: Kemajuan Bangsa Dimulai dari Karakter dan Kepedulian Generasi Muda