Pelaku Pengeroyokan Wartawan Divonis 2 Tahun 3 Bulan, PWI Bekasi Raya: Ini Preseden Penting Perlindungan Pers

BJK || KOTA BEKASI

Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi resmi menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 3 bulan kepada dua terdakwa, Arif Kusnandar Suyuti dan Noval Saputra, pelaku pengeroyokan terhadap jurnalis Fakta Hukum Indonesia (FHI), Charles Persy Gunawan, dalam sidang putusan pada Rabu, 6 Mei 2025.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Purnama, S.H. ini menjadi tonggak sejarah penegakan hukum terhadap kekerasan kepada jurnalis di Kota Bekasi. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menyambut baik putusan tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan sinyal kuat bahwa kekerasan terhadap wartawan tidak akan ditoleransi.

“Ini menjadi bukti nyata bahwa insan pers memiliki perlindungan hukum. Kami harap ini menjadi preseden penting bagi aparat dalam menegakkan kebebasan pers,” ujarnya.

Insiden pengeroyokan terjadi pada Jumat, 22 November 2024, di depan Gedung Sekretariat PWI Bekasi Raya, setelah korban membagikan tautan berita terkait dugaan peredaran obat terlarang di Kota Bekasi. Kasus ini sempat mendapat perhatian luas dari organisasi pers tingkat daerah hingga pusat.

Penangkapan kedua pelaku oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota diapresiasi sebagai bentuk respons cepat aparat penegak hukum. Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding, karena tuntutan awal sebesar 3 tahun 6 bulan tidak dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim.

Sementara itu, korban Charles Persy Gunawan menyatakan menerima dengan ikhlas putusan hakim dan berharap para pelaku dapat mengambil pelajaran untuk lebih menghormati kerja jurnalistik.

Namun, kuasa hukum korban dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PWI Bekasi Raya, Agus ATP, S.H., mengaku tidak puas dengan putusan yang dinilai terlalu ringan. Ia menyebut akan berkoordinasi dengan JPU untuk meninjau langkah hukum selanjutnya berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal-pasal KUHP yang berlaku. ( sasiyanto )

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

4 November 2026

Lantik 154 Kepala Desa, Bupati Bekasi Minta Kades Jaga Amanah dan Integritas

4 November 2026

BUPATI ASEP DORONG PEMERATAAN PEMBANGUNAN, SETIAP DESA DIUSULKAN MILIKI TIGA TITIK PRIORITAS

4 November 2026

RAPAT PARIPURNA DPRD, BUPATI BEKASI TETAPKAN TIGA PRIORITAS PEMBANGUNAN TAHUN 2027

1 November 2026

Bupati Gunungkidul dan Wali Kota Bekasi Buka POR IKG Ke-1 Tahun 2026, 1.500 Atlet Siap Bertanding.

1 November 2026

Tri Adhianto Hadiri Fesbuk ke-5, Ajak Masyarakat Sukseskan Porprov Jawa Barat 2026

1 November 2026

Wawali Harris Bobihoe : Bersama Tebarkan Gizi, Sehatkan Dan Cerdaskan Generasi

1 November 2026

Lantik Pengurus Karang Taruna 2026–2031, Wali Kota Minta Sinergi dan Pemberdayaan Pemuda

1 November 2026

Wali Kota Bekasi Teken PKS dengan PT. Triputri Natama, Dorong Optimalisasi Aset dan PAD di BETOS

1 November 2026

Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

31 Oktober 2026

Wali Kota Bekasi Buka Career Expo 2026, Dorong Kolaborasi Perguruan Tinggi dan Perusahaan Perluas Lapangan Kerja.

29 Oktober 2026

Tegakkan Aturan Lingkungan, Gakkum DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

29 Oktober 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Presentasikan Patriot Single Window, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Digital

29 Oktober 2026

Peletakan Batu Pertama Polsek Mustikajaya, Tri Adhianto: Pelayanan Keamanan Harus Lebih Dekat dengan Warga