Pemerintah Kota Bekasi Tindaklanjuti Dugaan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Keperluan Mudik

BJK || KOTA BEKASI

Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Inspektorat menindaklanjuti pemberitaan dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Idul Fitri 2025.

Dalam berita yang beredar, terdapat kendaraan berplat merah dengan Jenis Mitsubishi Expander No. Pol B 1600 KQN melintas di jalan raya pada masa liburan dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H /2025.

Atas pemberitaan yang beredar, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto bersama Inspektorat telah memanggil kepala Bidang Pertanahaan Dinas Perkimtan selaku pemegang kendaraan dinas tersebut untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

“Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri” ucap Hudi.

Hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa kendaraan dinas digunakan staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk keperluan berkoordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Maret 2025, lalu disimpan di rumah pribadinya. Kemudian saat libur cuti bersama pada 1 April 2025 kendaraan dinas tersebut digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang Jawa Barat dan langsung membawa kendaraan dinas tersebut untuk dikembalikan ke area Parkir Pemerintah Kota Bekasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan yang telah diberikan, Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai Peraturan yang berlaku.

Diketahui, Wali Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

( RUSMIDA MARPAUNG /Diskominfostandi)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan

17 September 2026

Komisi VIII DPR RI Kunjungi Sentra Terpadu Pangudi Luhur Bekasi, Bahas Pelayanan dan Penyaluran Bantuan Sosial

16 September 2026

Wali Kota Bekasi Proses Sanksi 48 ASN, 24 Di antaranya Telah Diberhentikan Sepanjang Tahun 2026 Wali Kota Bekasi Berhentikan 24 ASN Akibat Indisipliner

16 September 2026

Penilaian Klarifikasi Lapangan Anugerah Gapura Sri Baduga 2026 Dimulai di Bekasi Timur