Legalitas Pabrik Roti CV Bungo Jaya Pangan Dipertanyakan

BJK || KABUPATEN BUNGO

CV Bungo Jaya Pangan yang berada di wilayah Kabupaten Bungo dan telah memproduksi Roti Kemasan bermerek Andalas, saat ini dokumen perizinannya masih berproses.

Roti bermerek Andalas dan berlogo Atap Rumah Adat yang di produksi oleh CV BUNGO JAYA PANGAN telah beredar cukup lama sebelum melengkapi perizinan diantaranya Lingkungan Hidup dan Tata Ruang.

Saat awak media Berita Jurnal Kota mengunjungi pabrik tersebut terlihat dalam proses pembuatan adonan belum menggunakan sarung tangan hingga kehigienisan nya diragukan.

Proses pembuatan roti selain proses adonannya, seperti mixer, pemindahan ke oven sudah menggunakan serba digital dan menggunakan tenaga operator, diperkirakan pabrik tersebut sudah menyerap modal yang cukup besar di taksir lebih dari 1 milyar rupiah.

Pemasarannya juga dilakukan oleh pihak lain dengan menggunakan transportasi jenis mobil truk PS, artinya sudah berkapasitas skala besar bukan lagi usaha kecil dan menengah.

Berdasarkan pengakuan HRD pabrik ‘Id’ bahwa pabrik tidak boleh memasarkan langsung harus menggunakan jasa distributor, ketika ditanyakan apakah distributornya memiliki legalitas. Namun HRD mengatakan “belum pak distributornya hanya pribadi sifatnya dan kami tidak boleh memasarkan langsung”. Jawabnya.

Terkait hal itu tentu jawaban dari HRD menjadi pertanyaan bagi awak media, kalau distributor yang mengedarkannya tidak memiliki legalitas bagaimana dengan pajak penjualannya, sementara melihat dari hasil produksinya sudah skala besar.

CV Bungo Jaya Pangan terlalu berani beroperasi dan berproduksi sebelum perizinan diterbitkan, tentu ini harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah karena CV tersebut diduga sudah mengangkangi aturan perundang-undangan tentang pabrik industri makanan.

Diminta kepada Instansi terkait agar melakukan sidak ke pabrik untuk memverifikasi mulai dari dokumen lingkungan, kelayakan bahan baku dan air, proses pengolahan, sterilisasi pekerja, komposisi bahan, merek yang digunakan serta limbah pabrik.

Pihak BPOM juga diminta untuk melakukan pengecekan kehigienisannya serta jaminan masa kadaluarsanya.
HRD CV Bungo Jaya Pangan mengakui bahwa mereka menggunakan merek Roti Andalas itu sistim francise.

Terkait franchise tentu bukan saja mereknya tapi juga resepnya harus sama dengan resep pemilik merek Roti Andalas, tidak mungkin dengan satu merek dan logo yang sama di produksi oleh berbeda-beda perusahaan dan bagaimana dengan jaminan kualitas komposisinya.

Awak media masih menelusuri siapa pemilik merek ROTI ANDALAS tersebut dan apakah telah memiliki hak paten.
karena di jumpai ada beberapa perusahaan yang memproduksi Roti Bermerek Andalas dengan logo yang sama yang sudah dipasarkan melalui shopee.

Dugaan ini tentu bisa saja mengarah adanya indikasi untuk memperkecil nilai pajak bagi pelaku usahanya. Sementara merek ROTI ANDALAS ini boleh di katakan sudah skala nasional pemasarannya tapi diproduksi oleh berbeda-beda perusahaan

(Zainal Arifin)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan