Sambut Ramadan, Sekda Ajak ASN Perkuat Ibadah dan Pelayanan Publik

BERITA JURNAL KOTA  || KABUPATEN BEKASI

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyambut Ramadan dengan kesiapan lahir dan batin baik sebagai pribadi maupun sebagai aparatur pemerintah. Hal ini disampaikannya saat memimpin Upacara Pengibaran Bendera di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu, (18/02/2026). Meski rintik hujan tipis mengguyur, namun barisan pegawai tetap berdiri tegap mengikuti seluruh rangkaian dengan penuh khidmat. Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, menyampaikan Ramadan sebagai bulan penuh berkah merupakan momentum dalam peningkatan kualitas ibadah, pengendalian diri sekaligus kualitas akhlak dan etos kerja. “Saya mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyambut Ramadan dengan kesiapan lahir dan batin, baik sebagai pribadi maupun sebagai aparatur pemerintah,” ujarnya. Endin menambahkan sebagai ASN, tidak hanya dituntut untuk peningkatan ibadah personal. Tetapi juga harus sejalan dengan peningkatan kualitas pengabdian maupun

pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. “Nilai-nilai Ramadan seperti kejujuran, kedisiplinan, empati, kesederhanaan, dan kepedulian sosial harus tercermin dalam cara kita bekerja dan melayani,” ungkapnya. Lebih lanjut Endin menjelaskan menjelang bulan Ramadan, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan penyesuaian jam kerja bagi perangkat daerah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1447 H/2026 M. Dalam aturan tersebut, perangkat daerah dengan 5 hari kerja masuk pada pukul 07.30 – 14.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis dan 07.30 – 15.00 WIB pada hari Jumat. Sementara bagi perangkat daerah dengan 6 hari kerja masuk pada pukul 07.30 – 14.00 WIB pada hari Senin sampai Jumat. Kemudian bagi perangkat daerah yang masuk pada hari Sabtu, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB. Adapun untuk waktu istirahat menyesuaikan ketentuan yang berlaku. Sekda Kabupaten Bekasi menegaskan penyesuaian jam kerja bertujuan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberi ruang bagi pegawai dalam menjalankan ibadah, namun tidak boleh menurunkan kinerja dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

(Hans)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan