Inspektorat Ajukan RSUD Cabangbungin dan DPMPTSP Raih Predikat WBK-WBBM ke KemenPAN-RB

BERITA JURNAL KOTA || KABUPATEN BEKASI

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Inspektorat mengusulkan RSUD Cabangbungin dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai calon penerima predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Pengusulan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pembangunan Zona Integritas tahun 2025 yang menunjukkan kedua perangkat daerah dinilai paling siap dibandingkan perangkat daerah lainnya.

“Berdasarkan hasil evaluasi Tim Penilai Internal tahun 2025, kami mengusulkan RSUD Cabangbungin dan DPMPTSP kepada KemenPAN-RB karena keduanya telah menunjukkan progres pembangunan Zona Integritas yang sangat baik dan memenuhi persyaratan untuk diusulkan,” ujar Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, di Cikarang Pusat, Kamis (9/7/2026).

Nano menjelaskan, pembangunan Zona Integritas pada kedua perangkat daerah tersebut telah berjalan mulai dari pencanangan komitmen integritas, penyusunan rencana kerja, implementasi program, hingga monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasil penilaian Tim Penilai Internal (TPI) menunjukkan seluruh unsur utama telah terpenuhi sehingga layak melanjutkan proses evaluasi di tingkat nasional.

“Penilaiannya berbasis indikator yang ditetapkan KemenPAN-RB. Kami melihat kesiapan seluruh unsur pembangunan Zona Integritas, mulai dari aspek pengungkit hingga hasil yang dirasakan masyarakat. Dari hasil evaluasi itulah kedua perangkat daerah dinilai paling siap,” katanya.

Hasil evaluasi menunjukkan aspek pengungkit memperoleh nilai 53,10 atau 88,50 persen dari bobot maksimal 60 poin. Rinciannya meliputi Manajemen Perubahan sebesar 6,97 (87,17 persen), Penataan Tatalaksana 5,79 (82,76 persen), Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur 8,70 (86,96 persen), Penguatan Akuntabilitas 9,73 (97,25 persen), Penguatan Pengawasan 12,19 (81,27 persen), serta Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik 9,72 (97,21 persen). Seluruh indikator tersebut telah memenuhi nilai minimum yang dipersyaratkan.

“Semua area perubahan sudah memenuhi standar. Artinya pembangunan Zona Integritas tidak hanya sebatas administrasi, tetapi telah diterapkan dalam tata kelola organisasi dan pelayanan publik,” ungkap Nano.Selain aspek pengungkit, komponen hasil juga menunjukkan capaian yang tinggi dengan nilai 37,38 atau 93,44 persen. Pada indikator Birokrasi yang Bersih dan Akuntabel, nilai yang diraih mencapai 21,63 atau 96,11 persen, terdiri atas Survei Persepsi Korupsi sebesar 16,63 (95 persen) dan Capaian Kinerja Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya yang memperoleh nilai sempurna 5,00 (100 persen). Sementara indikator Pelayanan Publik yang Prima meraih nilai 15,75 atau 90 persen berdasarkan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan. Secara keseluruhan, Nilai Evaluasi Zona Integritas mencapai 90,47.

“Nilai evaluasi sebesar 90,47 menjadi dasar kuat bagi kami untuk mengusulkan kedua perangkat daerah ini mengikuti penilaian predikat WBK dan WBBM di tingkat nasional,” ujarnya. Nano menegaskan, proses tersebut bukan merupakan perlombaan antar lembaga, melainkan penilaian terhadap kelayakan instansi dalam menerapkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Setelah diusulkan, KemenPAN-RB akan melakukan serangkaian tahapan berupa pemaparan, verifikasi administrasi, wawancara, hingga verifikasi lapangan.

“Rumah sakit merupakan pelayanan dasar masyarakat, sedangkan DPMPTSP melayani perizinan dan investasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Keduanya juga memiliki inovasi pelayanan dan infrastruktur yang menjadi nilai tambah dalam penilaian,” jelasnya. Menurut Nano, selain memenuhi indikator reformasi birokrasi, Kabupaten Bekasi juga telah memiliki modal penting berupa maturitas SPIP Level 3 serta opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Tahun 2025. Ke depan, Inspektorat berharap semakin banyak perangkat daerah yang mampu memenuhi seluruh indikator sehingga dapat diusulkan memperoleh predikat WBK maupun WBBM.

“Harapan kami, RSUD Cabangbungin dan DPMPTSP mampu meraih predikat WBK sehingga menjadi pilot project bagi perangkat daerah lainnya. Ke depan kami ingin semakin banyak perangkat daerah yang siap diusulkan, bahkan seluruhnya dapat menerapkan Zona Integritas sebagai budaya kerja dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pelayanan publik yang berkualitas,” pungkas Nano.

(Hans)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan