TOBA || Beritajurnalkota
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) Sumatera Utara menyoroti tajam dugaan penyimpangan pengalokasian Dana Desa pada proyek pengembangan wisata alam dan fasilitas flying fox di Desa Silalahi Pagar Batu, Kabupaten Toba.
Aktivis DPP SAKTI Sumut, Rinaldi Hutajulu,(8-10-26) mengungkapkan bahwasanya alokasi anggaran bernilai ratusan juta rupiah tersebut dinilai berisiko melanggar aturan karena dibangun di atas lahan yang belum memiliki legalitas jelas.
Temuan ini bermula saat Rinaldi melakukan penelusuran lapangan di kawasan wisata desa tersebut. Dari informasi warga sekitar, fasilitas wisata alam beserta wahana flying fox di lokasi dibangun menggunakan sumber pembiayaan keuangan desa.
Kejanggalan makin menguat saat LSM SAKTI Sumut melakukan konfirmasi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Toba. Pihak dinas terkesan tidak memegang data mengenai proyek wisata tersebut.
”Saya mendatangi Dinas PMD untuk menelusuri legalitasnya, namun pihak dinas mengaku tidak memiliki data terkait alokasi dana desa untuk wisata di Desa Silalahi Pagar Batu,” tegas Rinaldi.
Rinaldi kemudian menelusuri berkas ke kantor kecamatan setempat hingga berhasil mendapatkan dokumen anggaran resmi
Ditargetkan sebesar Rp270 juta untuk pengembangan objek wisata desa. Tercatat membengkak hingga mencapai angka Rp288 juta.
Usai mengantongi dokumen dari kecamatan, LSM SAKTI Sumut kembali ke lokasi untuk mengamankan bukti dokumentasi keberadaan wahana flying fox dan sarana penunjang lainnya. Hasil investigasi lanjutan menunjukkan bahwa areal penempatan objek wisata tersebut belum mengantongi kejelasan status hukum atau hibah lahan.
”Bagaimana mungkin anggaran negara dari Dana Desa dialokasikan dan dikucurkan pada lahan yang belum jelas legalitasnya? Secara aturan, harus ada dasar hukum penyerahan atau hibah lahan secara resmi dari pemilik lahan ke desa sebelum anggaran diplot,” ujar Rinaldi.
LSM SAKTI Sumut mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan memeriksa transparansi penggunaan anggaran serta keabsahan tanah yang digunakan agar uang negara tidak menguap tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Berdasarkan hasil pemantauan berkala di lokasi selama satu bulan terakhir, kawasan wahana ekstrim ini tampak terbengkalai dan terkesan ditinggalkan begitu saja. Padahal, tempat ini sempat diklaim telah diluncurkan sebagai destinasi wisata baru.
”Tidak pernah ada aktivitas. Bahkan lokasinya seakan-akan memang sudah ditinggal lama. Bagaimana anggaran yang menghabiskan Rp288 juta hanya terbuang percuma seperti itu? Siapa yang mengelola pun sampai sekarang tidak jelas,” ujar narasumber saat membeberkan temuan tersebut.
Sebagai fasilitas permainan berisiko tinggi (high rope/flying fox), pengoperasian wahana ini seharusnya tunduk pada regulasi ketat. Mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) kelompok 93211, 93219, atau 9320 (Aktivitas Taman Bermain dan Taman Bertema), pengelola serta operator wajib mengantongi sertifikasi legal dan lulus pelatihan keselamatan.
Namun di lapangan, tidak ada transparansi terkait legalitas sertifikasi maupun operator profesional yang ditunjuk untuk menjamin keselamatan pengunjung.
Alokasi anggaran yang bersumber dari APBN ini dinilai jauh dari asas tepat sasaran. Hasil penelusuran mengindikasikan adanya pemaksaan proyek tanpa adanya gambar desain, analisis landscape/masterplan, hingga Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang terukur.
Penggunaan dana desa secara ugal-ugalan ini dinilai bertentangan dengan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, di mana alokasi Dana Desa wajib memprioritaskan program strategis dan mendesak (urgent).
”Dari sisi penggunaan anggaran, potensi korupsinya jelas ada. Beberapa bangunan di situ kesannya asal ada. Pengelolaan Dana Desa harus melalui analisis dan standar pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai Perpres. Tanpa itu, indikasi penyimpangan menjadi sangat terbuka,” tegasnya.
Masyarakat dan pihak terkait kini mendesak aparat penegak hukum, Kepolisian,Kejaksaan Negri Toba, serta Inspektorat Kabupaten Toba untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa senilai ratusan juta rupiah yang berakhir mangkrak tersebut.
(TUNGGUL LEO HASIBUAN )