Pemkot Bekasi Kaji Penerapan WFH bagi ASN, Wali Kota: Ikuti Langkah Provinsi, Tapi Sesuaikan Kebutuhan Daerah

BJK || KOTA BEKASI

Pemerintah Kota Bekasi tengah mempertimbangkan penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Langkah ini menjadi tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mulai menguji coba sistem kerja serupa di tingkat provinsi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memberikan instruksi langsung kepada Sekretaris Daerah Kota Bekasi untuk segera melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Saya lihat sudah ada pengumuman dari Pak Gubernur, bahwa setiap hari Kamis di tingkat provinsi mulai diterapkan WFH. Nanti Pak Sekda segera evaluasi, apakah memungkinkan di level Pemerintah Kota untuk menerapkannya juga,” ujar Tri Adhianto, Senin (3/11/2025).

Tri menjelaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar mengikuti langkah provinsi, melainkan juga menjadi bagian dari upaya efisiensi anggaran operasional serta peningkatan produktivitas ASN. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa sistem kerja yang diterapkan tetap optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Intinya, kita harus menyesuaikan. Kalau bisa lebih efisien tanpa mengganggu kinerja dan pelayanan masyarakat, kenapa tidak? Tapi tentu semua harus dikaji dulu secara matang,” tambahnya.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Henry Mayors, menyampaikan bahwa timnya telah mulai melakukan proses pengkajian teknis.

“Sesuai arahan pimpinan, saat ini sedang dilakukan kajian menyeluruh terkait mekanisme dan kesiapan tiap OPD untuk penerapan WFH. Hasilnya akan kami laporkan sebelum kebijakan diambil,” jelas Henry.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 150/KPG.03/BKD tentang Uji Coba WFH bagi ASN di lingkup OPD provinsi.
Uji coba tersebut berlangsung selama dua bulan — November hingga Desember 2025 — dengan dua pola penerapan:
• Tahap I (November 2025): Sistem hybrid, di mana setiap Kamis seluruh pegawai melaksanakan WFH. Kegiatan yang bersifat penting tetap dilaksanakan secara daring.
• Tahap II (Desember 2025): Pola kerja bergilir 50:50 antara WFH dan WFO untuk seluruh OPD.

Hasil dari masa uji coba ini akan menjadi dasar evaluasi untuk menentukan pola kerja ASN di tahun anggaran 2026 mendatang.

( RUSMIDA MARPAUNG )

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan