PERTAMBANGAN TANPA IJIN, LSM KOREKSI MELAPORKAN KE POLRES SITUBONDO .

Bjk || Situbondo

Carut marutnya operasi usaha pertambangan di Kabupaten Situbondo tentunya berdampak kepada lingkungan, lebih-lebih bila terjadi tanah longsor serta banjir menimpa masyarakat terdampak bilamana kaidah-kaidah menambah tidak diperhatikan.

Dugaan PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) ini menjamur membuat aktivis satu ini yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Representatif Kawal Aspirasi (KOREKSI) melaporkan adanya aktifitas pertambangan yang disinyalir tidak melengkapi ijin.

Bicara usaha pertambangan memang tidak ada habisnya. Salah satunya kegiatan operasi produksi pertambangan reguler sesuai ketentuannya wajib melengkapi berkas administrasi di lokasi penambangan yang dimaksud adalah IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) sedangkan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) merupakan keterangan Surat Izin Pertambangan belum sampai Izin Produksi.

Aka panggilan akrab Ketua LSM KOREKSI membenarkan bahwa sudah melayangkan surat laporan ke Kapolres terkait Laporan SIPB yang diduga belum melengkapi ijin linkgungan dan juga ijin produksi. Sabtu, (05/07/2025).

Adapun Tambang SIPB itu yang dilaporkan tidak secara detail menyebutkan dimana yang menjadi pelaporan, Aka menyebut ada 2 wilayah SIPB yang dilaporkan yakni Kecamatan Kendit dan Suboh. Laporan sudah dilayangkan dan diterima oleh Polres Situbondo. “Ini baru awal 2 kecamatan yang kita laporkan yakni Kendit dan Suboh. Nanti akan menyusul Tambang-Tambang yang masih mengindahkan aturan yang ada”, ucapnya.

“Sudah kita layangkan surat laporan Maraknya PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) ke Kapolres Situbondo secara langsung dan ini sebagai komitmen sebagai peran serta masyarakat yang sudah diatur dalam Undang-Undang”, sambungnya.

“Dan kalau kita bicara masalah Tambang SIPB terkait Izin Produksi memang tidak ada habisnya. Jadi kita fokus SIPB dulu terkait Izin produksi adalah kegiatan usaha produksi pertambangan sebagaimana memproduksi sumber daya alam menjadi material pasir atau bahan jadi (tanah urug) bukan Batu loh ya”, sergahnya.

Menurut Aka, “Yang jelas dari hasil produksi Penambangan yang di izinkan pemerintah melalui instansi terkait atau UKL-UPL seperti halnya memiliki persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan lainnya. Baru melangkah ke Ijin Produksi baru bisa menyuplai material tersebut”.

Dan dilokasi Tambang seharusnya dipampang papan informasi yang lengkap sesuai amanah Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan Perpres RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun faktanya tidak ada Papan Informasi dilokasi Tambang.

“Justru itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Situbondo untuk menertibkan Tambang Tambang Liar dari Tambang Reguler maupun Tambang SIPB yang masih beraktifitas dan tidak mengantongi ijin lengkap dari Wilayah Timur hingga Barat Kabupaten Situbondo. Agar sesuai amanah Undang-Undang Tegakkan Supremasi Hukum, Hidup Polri, Presisi Polri”, pungkasnya.

YT

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan