Putusan Bersejarah MK: Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

BERITAJURNALKOTA || JAKARTA

Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan di Indonesia. Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan, sepanjang karya tersebut dibuat dan disebarluaskan sesuai prinsip profesionalisme jurnalistik.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Permohonan uji materiil diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai respons atas maraknya kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Sengketa Jurnalistik Wajib Diselesaikan di Dewan Pers

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, sebelum dapat dibawa ke ranah hukum pidana maupun perdata.

Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak lagi dibenarkan langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa melalui prosedur yang telah diatur dalam UU Pers.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus memiliki kepastian yang nyata dan operasional, bukan sekadar norma yang bersifat abstrak.

“Pers sebagai pilar demokrasi membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.

Syarat Pidana dan Perdata atas Produk Jurnalistik

MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap karya jurnalistik hanya dapat ditempuh apabila seluruh tahapan berikut telah dilalui, yakni:

  1. Hak Jawab dan Hak Koreksi telah diberikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan;

  2. Dewan Pers telah melakukan penilaian dan menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik;

  3. Penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

Putusan ini sekaligus menegaskan posisi Dewan Pers sebagai lembaga otoritatif dalam menilai karya jurnalistik, baik dari aspek etika maupun profesionalisme.

Hapus Ketakutan Kriminalisasi Wartawan

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama kedaulatan rakyat dalam negara demokratis. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan informasi, hingga penyebarluasan berita kepada publik.

“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan pembungkam atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), maupun berbagai bentuk intimidasi,” tegas Guntur.

Ia menambahkan, tanpa perlindungan hukum yang kuat, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan (watchdog) akan melemah dan berdampak langsung pada kualitas demokrasi.

Preseden Penting bagi Kemerdekaan Pers

Putusan MK ini dinilai sebagai preseden penting dan bersejarah dalam upaya memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. Dengan adanya penegasan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana, diharapkan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dapat diminimalisir.

Selain memberikan rasa aman bagi wartawan, putusan ini juga mendorong penyelesaian sengketa pers secara lebih adil, berimbang, dan profesional, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

Dengan demikian, MK kembali menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijamin dan dilindungi hukum, selama dijalankan secara bertanggung jawab dan beretika.

(RED)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan