Wali Kota Bekasi Proses Sanksi 48 ASN, 24 Di antaranya Telah Diberhentikan Sepanjang Tahun 2026 Wali Kota Bekasi Berhentikan 24 ASN Akibat Indisipliner

KOTA BEKASI || Berita Jurnal Kota

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus melakukan evaluasi terhadap kedisiplinan dan perilaku aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 48 ASN yang masuk dalam proses penanganan pelanggaran disiplin.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 ASN telah mendapatkan hukuman berupa pemberhentian, sementara 24 ASN lainnya masih menjalani proses penjatuhan hukuman sesuai mekanisme yang berlaku.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para ASN memiliki tingkat dan bentuk yang berbeda. Karena itu, pemberian hukuman disesuaikan dengan jenis serta tingkat pelanggaran, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang hingga berat.

“Sampai saat ini ada 24 ASN yang sudah diberhentikan. Sementara 24 lainnya masih dalam proses penjatuhan hukuman dan menunggu tahapan yang dilakukan oleh BKN,” ujar Tri.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan pungutan liar yang melibatkan lima ASN Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur.

Tri menjelaskan, proses pemberian hukuman terhadap ASN memiliki mekanisme administratif yang harus dilalui. Pemerintah Kota Bekasi terlebih dahulu mengusulkan hukuman, kemudian proses penetapan dilakukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mekanismenya, usulan hukuman terlebih dahulu diproses melalui BKN. Setelah surat ketetapan dari BKN diterbitkan, barulah wali kota menetapkan keputusan hukuman tersebut,” jelasnya.

Menurut Tri, evaluasi terhadap ASN dilakukan secara berkala bukan hanya untuk memberikan sanksi, tetapi juga sebagai upaya memperkuat kedisiplinan, profesionalitas, etika, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Evaluasi ini kami lakukan secara berkala untuk meningkatkan kedisiplinan aparatur sekaligus memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Pemkot Bekasi berharap proses evaluasi dan penegakan disiplin tersebut dapat menjadi bagian dari pembenahan internal. Setiap ASN diharapkan memahami tanggung jawabnya sebagai aparatur negara serta menjaga sikap, integritas, dan kualitas pelayanan dalam menjalankan tugas kepada masyarakat.

( HANS )

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

1 November 2026

Dampingi Menko AHY Tinjau Infrastruktur, Wali Kota Bekasi Pastikan Percepatan Pembangunan Flyover Bulak Kapal.

29 Oktober 2026

Tegakkan Aturan Lingkungan, Gakkum DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

29 Oktober 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Presentasikan Patriot Single Window, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Digital

29 Oktober 2026

Peletakan Batu Pertama Polsek Mustikajaya, Tri Adhianto: Pelayanan Keamanan Harus Lebih Dekat dengan Warga

29 Oktober 2026

Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Pintar Nirmala, Ruang Hijau untuk Bermain, Membaca, dan Belajar

29 Oktober 2026

Final Lomba ASN Terbaik 2026, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi dan Kreativitas Pegawai

29 Oktober 2026

Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tri Adhianto: Kemajuan Bangsa Dimulai dari Karakter dan Kepedulian Generasi Muda

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global