Tegakkan Aturan Lingkungan, Gakkum DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

Kota Bekasi || BERITA JURNAL KOTA

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) bidang Penegakan Hukum (Gakkum) melaksanakan verifikasi lapangan terkait penyegelan usaha pembuatan arang yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Rabu (28/10/2026).

 

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Pemtrantib) wilayah Kelurahan Sumur Batu. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan ketentuan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan pencemaran udara.

Kepala DLH Kota Bekasi, Kiswatiningsih, menyampaikan bahwa sebelum penyegelan dilakukan, DLH telah melaksanakan pemantauan terhadap aktivitas usaha tersebut, termasuk melalui pemasangan alat Air Quality Monitoring System (AQMS) untuk memantau kualitas udara di sekitar lokasi kegiatan.

“Pemantauan dilakukan untuk memperoleh data kualitas udara dan mengetahui kondisi lingkungan di sekitar aktivitas pembakaran arang. Hasil pemantauan tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam menentukan langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DLH Kota Bekasi terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Setiap pelaku usaha diharapkan menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

Melalui langkah pengawasan dan penegakan hukum ini, DLH Kota Bekasi berkomitmen mendorong kepatuhan pelaku usaha serta menjaga kualitas lingkungan, khususnya kualitas udara, demi melindungi kesehatan masyarakat dan mewujudkan lingkungan Kota Bekasi yang bersih dan sehat.

Sebagai tindak lanjut, DLH Kota Bekasi akan melakukan pemantauan pascapenyegelan serta mengevaluasi upaya perbaikan pada komponen cerobong asap yang digunakan dalam proses produksi arang. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong perbaikan pengelolaan emisi dan memastikan pemenuhan ketentuan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

( RED/DAPOT TAMBUNAN )

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

29 Oktober 2026

Tegakkan Aturan Lingkungan, Gakkum DLH Kota Bekasi Segel Pabrik Arang di Sumur Batu

29 Oktober 2026

Wakil Wali Kota Bekasi Presentasikan Patriot Single Window, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Berbasis Digital

29 Oktober 2026

Peletakan Batu Pertama Polsek Mustikajaya, Tri Adhianto: Pelayanan Keamanan Harus Lebih Dekat dengan Warga

29 Oktober 2026

Wali Kota Bekasi Resmikan Taman Pintar Nirmala, Ruang Hijau untuk Bermain, Membaca, dan Belajar

29 Oktober 2026

Final Lomba ASN Terbaik 2026, Wali Kota Bekasi Apresiasi Dedikasi dan Kreativitas Pegawai

29 Oktober 2026

Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Tri Adhianto: Kemajuan Bangsa Dimulai dari Karakter dan Kepedulian Generasi Muda

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga