Bjk || Situbondo
Carut marutnya operasi usaha pertambangan di Kabupaten Situbondo tentunya berdampak kepada lingkungan, lebih-lebih bila terjadi tanah longsor serta banjir menimpa masyarakat terdampak bilamana kaidah-kaidah menambah tidak diperhatikan.
Dugaan PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) ini menjamur membuat aktivis satu ini yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komando Representatif Kawal Aspirasi (KOREKSI) melaporkan adanya aktifitas pertambangan yang disinyalir tidak melengkapi ijin.
Bicara usaha pertambangan memang tidak ada habisnya. Salah satunya kegiatan operasi produksi pertambangan reguler sesuai ketentuannya wajib melengkapi berkas administrasi di lokasi penambangan yang dimaksud adalah IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) sedangkan SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) merupakan keterangan Surat Izin Pertambangan belum sampai Izin Produksi.
Aka panggilan akrab Ketua LSM KOREKSI membenarkan bahwa sudah melayangkan surat laporan ke Kapolres terkait Laporan SIPB yang diduga belum melengkapi ijin linkgungan dan juga ijin produksi. Sabtu, (05/07/2025).
Adapun Tambang SIPB itu yang dilaporkan tidak secara detail menyebutkan dimana yang menjadi pelaporan, Aka menyebut ada 2 wilayah SIPB yang dilaporkan yakni Kecamatan Kendit dan Suboh. Laporan sudah dilayangkan dan diterima oleh Polres Situbondo. “Ini baru awal 2 kecamatan yang kita laporkan yakni Kendit dan Suboh. Nanti akan menyusul Tambang-Tambang yang masih mengindahkan aturan yang ada”, ucapnya.
“Sudah kita layangkan surat laporan Maraknya PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) ke Kapolres Situbondo secara langsung dan ini sebagai komitmen sebagai peran serta masyarakat yang sudah diatur dalam Undang-Undang”, sambungnya.
“Dan kalau kita bicara masalah Tambang SIPB terkait Izin Produksi memang tidak ada habisnya. Jadi kita fokus SIPB dulu terkait Izin produksi adalah kegiatan usaha produksi pertambangan sebagaimana memproduksi sumber daya alam menjadi material pasir atau bahan jadi (tanah urug) bukan Batu loh ya”, sergahnya.
Menurut Aka, “Yang jelas dari hasil produksi Penambangan yang di izinkan pemerintah melalui instansi terkait atau UKL-UPL seperti halnya memiliki persetujuan lingkungan atau dokumen lingkungan lainnya. Baru melangkah ke Ijin Produksi baru bisa menyuplai material tersebut”.
Dan dilokasi Tambang seharusnya dipampang papan informasi yang lengkap sesuai amanah Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan Perpres RI Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun faktanya tidak ada Papan Informasi dilokasi Tambang.
“Justru itu kami meminta kepada Bapak Kapolres Situbondo untuk menertibkan Tambang Tambang Liar dari Tambang Reguler maupun Tambang SIPB yang masih beraktifitas dan tidak mengantongi ijin lengkap dari Wilayah Timur hingga Barat Kabupaten Situbondo. Agar sesuai amanah Undang-Undang Tegakkan Supremasi Hukum, Hidup Polri, Presisi Polri”, pungkasnya.
YT