BJK – JAWA BARAT
Hasil wawancara Wartawan BERITA JURNAL KOTA Jumat’ 27 September 2024 Pada masyarakat terhadap warga sekitar PT. MATAHARI SENTOSA JAYA NY. Tini mengatakan, PT. Matahari Sentosa Jaya sudah lama tutup dan baru beberapa hari ini ada keluar Barang-Barang Besi, dan mungkin dari Pihak Bank atau mungkin dari Pembeli atau Pengusaha Katanya “
Perseroan Tebatas ( PT ) Matahari Sentosa Jaya dinyatakan tutup sejak tahun 2018 Sesuai Surat Pernyataan penutupan pabrik yang berlokasi di Jalan Joyo dikromo Kp. Hujung RT 09/07 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi yang disampaikan manajemen melalui surat pernyataan Nomor 0925/Msj/Lo/XI/2018 yang ditandatangani Direktur Utama PT Matahari Sentosa Jaya 2 Sung Chung Yao. Sejak 21/11/2018, tidak ada lagi aktifitas produksi di lokasi perusahaan hingga sekarang.
Hingga kini, seluruh pekerja tetap yang mencapai 1.500 telah di berikan kepada karyawan Pembayaran upah maupun pesangon sebagai hak pekerja dengan memanggil Persepuluh setiap hari oleh PT. Matahari Sentosa Jaya Khususnya soal tunggakan upah maupun pesangon sebagai hak pekerja.
Wakil Ketua Serikat Pekerja PT. Matahari Sentosa Jaya Kang OCE yang sekali Gus Mantan karyawan di PT Matahari Sentosa Jaya saat di temui Wartawan Jurnal Media Sukses pada tanggal 27 September 2024 di Lokasi PT. Matahari Sentosa Jaya mengatakan bahwa benar kami adalah karyawan PT. Matahari Sentosa Jaya dan pada saat ini ada Pembayaran tunggakan upah maupun pesangon sebagai hak pekerja per sepuluh Orang yang bergiliran dan mohon untuk bertanya kepada ketua kami, ungkapnya,
Kang OCE yang sudah bekerja selama 22 tahun di perusahaan itu berharap, semua kewajiban terhadap seluruh pekerjanya dibayarkan terlebih dahulu. Dan telah telah Enam tahun berjuang agar perusahaan dapat menyelesaikan kewajibanya katanya“
Sementara itu, Pengusaha di hubungi melalui Telp Seluler Sebut nama Sebagai Pengusaha Pembeli Besi mengatakan, bahwa Barang barang besi telah diakuasisi dan belum mengambil barang barang tersebut hingga kini dan Pengusaha tersebut mendapat laporan dari Warga Besi ada yang keluar dari PT. Matahari Sentosa.
Davit mengatakan Barang -barang besi itu telah keluar dari PT. Matahari Sentosa Jaya tanpa sepengetahuannya, dan apabila di kemuadian hari Barang Barang yang ada di PT. Matahari Sentosa Jaya 2 keluar “ itu adalah Pencurian sesuai Kitap Undang- Undang Hukum Pidana pada Pasal’ Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah. Dapat Dipidana Imbuhnya.
( RUSMIDA MRP.)