BERITA JURNAL KOTA | SIDIKALANG
Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 22/Pdt.G/2026/PN.Sdk yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Sidikalang memasuki tahap akhir persidangan. Seluruh agenda pemeriksaan, mulai dari pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan saksi-saksi hingga penyampaian kesimpulan para pihak telah selesai dilaksanakan. Kini perkara tersebut tinggal menunggu putusan Majelis Hakim.

Dalam konfirmasi kepada Manat Simbolon selaku Tergugat I melalui sambungan telepon genggam pada 1 Juli 2026, Manat membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh ahli waris almarhum Efendi Situngkir.
Menurut Manat Simbolon, selama persidangan Para Penggugat tidak berhasil membuktikan bahwa dirinya telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana didalilkan dalam gugatan. Ia menyatakan bahwa seluruh dalil Penggugat lebih banyak didasarkan pada asumsi dan penafsiran sepihak, sedangkan alat bukti surat maupun keterangan saksi yang diajukannya justru menunjukkan bahwa penguasaan objek sengketa dilakukan secara nyata, terbuka, terus-menerus, dan dengan itikad baik.

Manat Simbolon juga menjelaskan bahwa sejak awal persidangan dirinya mengajukan beberapa eksepsi, yaitu gugatan kabur (obscuur libel), kurang pihak (plurium litis consortium), dan error in persona. Menurutnya, gugatan Para Penggugat mencampurkan beberapa objek sengketa tanpa menjelaskan secara rinci letak, luas, batas-batas, hubungan hukum maupun bagian tanah yang dikuasai masing-masing tergugat, sehingga dinilai tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan.
Dalam konfirmasi tersebut, Manat Simbolon membantah keras dalil Para Penggugat yang menyebut objek sengketa berasal dari warisan Almarhum Sariam Situngkir. Menurut pengakuannya, tanah yang disengketakan merupakan tanah warisan keluarga Simbolon yang berasal dari Ramaung Situngkir/Boru Sagala dari Hasinggaan dan telah dikuasai keluarganya sejak sekitar tahun 1915.
Ia menjelaskan bahwa setelah Ramaung Situngkir/Boru Sagala meninggal dunia, penguasaan tanah dilanjutkan oleh Toto Simbolon bersama istrinya Pandelan Boru Situngkir sekitar tahun 1940. Setelah keduanya meninggal dunia, penguasaan kemudian diteruskan oleh Manat Simbolon bersama istrinya Rusli Boru Situngkir hingga sekarang.
Menurut Manat Simbolon, selama lebih dari satu abad tanah tersebut tidak pernah dijual, dialihkan, digadaikan maupun dipindahtangankan kepada pihak mana pun sehingga tetap berada dalam penguasaan keluarganya secara turun-temurun.
Untuk memperkuat dalil tersebut, Manat menyebut telah menyerahkan berbagai alat bukti di persidangan, di antaranya Surat Pernyataan Ahli Waris, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Keterangan Tanah dan Bangunan, dokumen administrasi desa, identitas kependudukan serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT/PBB). Menurutnya, seluruh dokumen tersebut saling bersesuaian dengan riwayat penguasaan keluarga atas objek sengketa.
Manat juga membantah dalil yang menyatakan orang tuanya hanya diberi izin menempati rumah yang kini menjadi objek sengketa. Menurutnya, selama persidangan Para Penggugat tidak mampu menunjukkan bukti tertulis, perjanjian maupun saksi yang membuktikan adanya hubungan hukum berupa izin menempati atau pinjam pakai.
Sebaliknya, kata Manat, rumah tersebut telah ditempati keluarganya secara turun-temurun dan dikuasai secara terbuka selama puluhan tahun tanpa pernah dipersoalkan oleh pihak lain.
Terkait rumah yang diklaim Para Penggugat seluas sekitar 140 meter persegi, Manat menyatakan objek yang ditempatinya berbeda dengan yang disebutkan dalam gugatan. Ia menyebut bangunan yang dikuasainya hanya sekitar 72 meter persegi, sehingga menurutnya terdapat perbedaan identitas objek sengketa.
Dalam keterangannya, Manat juga menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkannya di persidangan memperkuat riwayat penguasaan keluarganya atas objek sengketa. Ia menyebut para saksi, antara lain Nantius Tamba, Bongga Erwinson Situngkir (mantan Kepala Desa Paropo), Hotmina selaku Kepala Dusun, Hendrik Situngkir, dan Waldiman Sijabat, menerangkan bahwa keluarga Manat Simbolon telah menguasai rumah maupun tanah tersebut secara turun-temurun, terbuka, diketahui masyarakat, dan tidak pernah dipersoalkan selama bertahun-tahun sebelum gugatan diajukan.
Sebaliknya, menurut Manat, saksi-saksi yang diajukan Para Penggugat tidak dapat membuktikan secara langsung adanya tindakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya. Ia menilai sebagian besar keterangan saksi Penggugat hanya berdasarkan cerita keluarga atau informasi dari pihak lain.
Berdasarkan seluruh fakta yang menurutnya terungkap di persidangan, Manat Simbolon memohon kepada Majelis Hakim agar menerima seluruh eksepsinya, menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya serta menyatakan dirinya tidak terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sementara itu, Para Penggugat melalui replik tetap mempertahankan seluruh dalil dalam gugatan dan meminta Majelis Hakim mengabulkan tuntutan mereka. Dengan demikian, seluruh dalil yang disampaikan oleh Para Penggugat maupun Tergugat masih merupakan bagian dari proses pembuktian yang telah diperiksa di persidangan.
Perkara Perdata Nomor 22/Pdt.G/2026/PN.Sdk kini tinggal menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidikalang. Putusan tersebut nantinya akan menentukan hasil akhir sengketa sesuai dengan fakta hukum dan alat bukti yang dinilai di persidangan.
(DAPOT TAMBUN)













































