PENGUMUMAN SERTIPIKAT HILANG
Dengan ini diumumkan bahwa Sertipikat Hak Milik Nomor : 02267 atas nama NUR ROHMAT atas sebidang tanah yang terletak di Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, telah hilang.
Sertipikat tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan KUSNEDI, S.Pd. berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah tanggal 12 Februari 1998, namun pada saat akan dipergunakan untuk pengurusan administrasi pertanahan diketahui telah hilang.
Bagi siapa saja yang menemukan atau mengetahui keberadaan sertipikat tersebut, dimohon untuk menghubungi:
KUSNEDI, S.Pd.
Alamat: Bekasi Timur Regensi Blok E.8 No.29 RT.002/RW.013, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Atau:
LAW FIRM DAPOT TAMBUNAN, S.H. & REKAN
Jl. Peraji Kp. Dukuh RT.001/RW.004 No.45, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Telepon: 0813-9901-6643.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.










































