BJK || Kabupaten Tebo
Tebo. Rabu 11 Juni 2025, Lembaga Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Tebo melalui Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari), segera akan memanggil beberapa pihak untuk diminta keterangannya atas penyalah gunaan wewenang dan Gratifikasi Kepala Desa (Kades) Desa Tanah Garo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Dalam hal ini terkait atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari), melalu Kepala Seksi Intelijen Febrow Adhiaksa S melalui Konfirmasi Via WhatsApp pada 11 Juni 2025.
Kepala Desa Tanah Garo Kabupaten Tebo Provinsi Jambi menurut Informasi dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) sementara ini belum ada informasi upaya pemanggilan.
Siapa saja nama nama 8 orang tersebut yang akan di diminta keterangan nya oleh Jaksa Febrow Adhiaksa S dalam pemeriksaan tersebut belum bisa disebutkan.
Beliau juga menyebutkan belum bisa menyebutkan nama namanya, nanti akan di informasikan setelah pemeriksaan resmi dari kejaksaan Negeri Tebo,lanjut Febrow
Penulis Kabiro BJK – Tebo
Hendri gunawan