BJK || Kabupaten Situbondo,
Sengketa tanah di Dusun Pacaron, Desa Klatakan, Kabupaten Situbondo, kembali memanas setelah Yonki, warga Desa Klinsaei, Panarukan, mendatangi lokasi dengan membawa sertifikat hak milik atas nama almarhum ayahnya. Yonki mengklaim sebagai ahli waris yang sah dan menuntut pengembalian hak atas tanah yang selama bertahun-tahun dikuasai oleh pihak lain.
Sengketa tanah ini bermula dari klaim Yonki sebagai ahli waris sah atas tanah yang terletak di Dusun Pacaron. Yonki membawa sertifikat hak milik atas nama almarhum ayahnya sebagai bukti kepemilikan. Namun, pihak lain yang menguasai tanah tersebut menolak klaim Yonki.
Setelah Yonki mendatangi lokasi, situasi semakin memanas dan ricuh. Sengketa ini belum mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Situbondo pada 16 Juni 2025. Polres Situbondo dengan terkait perusaka apa yang sudah di klaim Yongki
Dengan laporan ini, diharapkan sengketa tanah di Dusun Pacaron dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan. Kedua belah pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai solusi yang adil dan saling menguntungkan.
( SUYITNO )