BJK Jakarta,
Sudah menjadi rahasia umum bahwa dana BOS maupun BOP kerap menjadi santapan lezat oknum kepala sekolah yang bermental korup dan serakah. Meskipun pemerintah pusat maupun daerah sudah melakukan pengawasan dan tindakan preventif guna mencegah kebocoran anggaran BOS, namun tetap saja masih ada saja oknum kepsek yang berani memanipulasi laporan pertanggung jawaban dana BOS untuk memperkaya diri maupun kelompoknya.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya dirancang untuk menjadi tulang punggung operasional pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Bahkan sebagian besar pemerintah daerah menunjang dana BOS tersebut melalui APBD yang mereka miliki, seperti DKI Jakarta yang sejak lama menggelontorkan anggaran daerahnya demi mengakomodir pendidikan gratis sesuai amanat Undang-Undang.
Sayangnya, harapan itu belum sepenuhnya terwujud. Hasil terbaru dari Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengungkap temuan memprihatinkan : sebanyak 12% sekolah masih menyalahgunakan dana BOS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun masyarakat serta data pendukung, kuat dugaan Kepsek SDN Ujung Menteng 02 terindikasi melakukan dugaan penyimpangan dana BOS dan BOP. Dugaan tersebut menjadi sangat kuat dimana papan transparansi penggunaan BOS dan BOP yang tidak terpampang, demikian juga dengan toilet siswa yang kotor tidak terawat, bahkan sejumlah kejanggalan penggunaan BOS dan BOP untuk sejumlah kegiatan T.A.2024.
Menghindari kejaran wartawan atas temuan-temuan dilapangan, Yunianto selaku kepala sekolah Ujung Menteng 02 kerap menghindar, beberapa kali upaya wartawan Review ke sekolah selalu tidak di tempat, dihubungi via WhatsApp tidak direspon, bahkan nomor wartawan tersebut diblokir.
Adapun kejanggalan yang ingin dipertanyakan awak media terhadap Kepala sekolah SDN Ujung Menteng 02, Yunianto merujuk data RKAS BOS dan BOP tahun anggaran 2024, yaitu RKAS BOS 2024 meliputi : Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul Rp.33.499.500, Pembayaran Honor Rp.46.418.540, Pengembangan Perpustakaan Rp.74.776.000, Pemeliharaan Sarpras Sekolah Rp.277.514.667, Penyediaan Alat Multimedia Pembelajaran Rp.50.992.500 dan RKAS BOP 2024 diantaranya : Pelaksanaan Pembelajaran dan Ekskul Rp.81.600.000, Pemeliharaan Sarpras Sekolah Rp.Rp.232.362.226, Pelaksanaan Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp.34.072.100, Pemeliharaan Sarpras Sekolah Rp.39.457.100, Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa Rp.104.924.817, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul Rp.31.918.100, Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Sekolah Rp.41.419.880, Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran dan Ekskul Rp.10.191.060, dan hal-hal lain menyangkut tingkat disiplin kepala sekolah, transparansi anggaran dan sebagainya.
Mengingat sulitnya wartawan Review bertemu kepala sekolah, selanjutnya kami menemui Kepala Satuan Palaksana (Kasatlak) Kecamatan Cakung guna menindaklanjuti prihal temuan tersebut, hasil konfirmasi kami terhadap Kasatlak Cakung untuk meminta waktu mempertemukan kami dengan kepala sekolah Ujung Menteng 02. Selama tempo 2 Minggu akhirnya kami dipertemukan dengan Yunianto selaku Kepsek Ujung Menteng 02.
Rabu (25/06/25) awak media Review akhirnya bisa ketemu dengan kepsek Ujung Menteng 02, dari hasil audensi yang kami lontarkan, Yunianto memberikan penjelasan bahwa kegiatan tersebut sudah dilaksanakan sesuai RKAS, dan sewaktu-waktu bisa digeser.
Secara spesifik kami juga mempertanyakan tentang belanja calon induk ikan lele, calon induk ikan mas, pellet ikan, Rumput gajah mini, Mangga, Bibit tanaman Alpukat, Jeruk Limo, bibit Tomat, Lampu sorot, Pupuk Kandang dan bermacam-macam jenis tanaman lain. Namun fakta dilapangan semua yang tertera dalam pembelian sudah tidak ada lagi.
“Untuk Lampu sorot kalau anda datang saat perjusa ( Perkemahan Jumat Sabtu) itu ada kita pakai, induk ikan lele dan sebagainya itu dilaksanakan tahun lalu, sehingga sekarang sudah gak ada, karena untuk program P5 dan mendukung program sekolah penggerak, karena sejak 2021 sampai sekarang sekolah kami satu-satunya di kecamatan Cakung yang terpilih sebagai sekolah penggerak,” ujar Yunianto.
Tambah Yunianto menjelaskan tentang bibit tanaman kita geser anggaran, sebab lingkungan sekolah nggak cocok untuk kondisi tanaman bisa hidup di sekolah kita.
Modus Korupsi di Dunia Pendidikan : Dari Potongan Dana hingga Manipulasi Dokumen
Data SPI Pendidikan 2024 menunjukkan bahwa penyimpangan dana BOS bukanlah satu-satunya masalah. Sekitar 17% sekolah masih melakukan pungutan liar, 40% terindikasi melakukan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa, dan 47% diduga melakukan penggelembungan biaya. Bahkan, pelanggaran seperti laporan fiktif dan manipulasi dokumen masih ditemukan di 42% sekolah.
Lebih dari sekedar angka, temuan ini mencerminkan masih rapuhnya integritas dalam sistem pendidikan nasional, Modus dugaan penyelewengan pun beragam mulai dari pemotongan dana hingga praktik nepotisme dan laporan fiktif.
Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih ada pekerjaan besar dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih. Padahal, dana BOS dan BOP di lingkungan pendidikan provinsi Jakarta adalah instrumen penting yang mendukung program wajib belajar 12 tahun, untuk pemerataan layanan pendidikan. Kalau ini disalahgunakan, yang dirugikan adalah peserta didik.
Ditemui di halaman Kejaksaan Negeri, Ketua DPP LSM PARI, Paruhum menanggapi temuan tersebut di atas menegaskan perlunya transparansi dan akuntabilitas Kepala sekolah dalam pengelolaan dana BOS dan BOP, saya juga menekankan bahwa integritas pendidikan tidak cukup hanya diajarkan kepada siswa, tetapi harus menjadi bagian dari sistem itu sendiri. “Pendidikan anti korupsi tidak semata soal membentuk karakter murid, tapi juga memastikan sistemnya bersih dan tidak memberi ruang pada praktik curang” ujarnya.
“Sejauh mana mitigasi Dinas pendidikan provinsi Jakarta dalam hal pengawasan dan pembinaan terhadap kepala sekolah menimbulkan tanda tanya masyarakat, kenapa dari tahun ke tahun kerap ada saja oknum kepala sekolah yang masih bermain-main dalam pengelolaan dana BOS dan BOP, ini menjadi ironi, mengingat pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Sisdiknas seharusnya berfungsi membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat, dan bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang berakhlak mulia serta warga negara yang bertanggung jawab”, tambahnya menutup perbincangan.
(Bersambung) Richard.