BJK || KABUPATEN TEBO
Mediasi secara kekeluargaan dalam perselisihan (Lahan) Sebidang Tanah Persawahan antara Delima Warga Dusun Pasarajo dengan Muhammad Jais Warga Kel/Desa Teluk Kayu Putih, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo belum membuah kan hasil, pasal nya Delima mengakui sudah membeli sebidang Tanah Persawahan tersebut dari Saudara Kandung Muhammad Jais yang bernama (Almarhum Sofyan) telah lama Meninggal Dunia.
Awal mula dari perselisihan tersebut bermula di saat pemilik Tanah Lahan Persawahan Tersebut (Muhammad Jais) Diberitahukan Oleh salah seorang yang tidak mau disebut kan namanya, bahwa tanah Lahan Persawahan Tersebut sudah di tanami tanaman sawit dan sudah di Stecking menggunakan alat berat. Atas informasi yang diterima, selaku pemilik menelusuri kebenaran informasi tersebut dan benar adanya bahwa Lahan persawahan tersebut sudah ditanami pohon kelapa sawit.
Untuk memastikan kebenaran lebih lanjut, Muhammad Jais mendatangi rumah Delima Jum’at (11 Juli 2025) untuk membicarakan permasalahan Penyerobotan Lahan Tersebut dan meminta agar dipertemukan dengan suami Delima tetapi suami nya tidak mau menemui Muhammad Jais dengan alasan masih ada pekerjaan di luar.
Saat dilakukan pembicaraan dan Mediasi pertama Delima bersikukuh mengatakan bahwa Lahan Persawahan yang menjadi Objek Perselisihan tersebut adalah milik nya dan tidak mau menunjukkan Surat Jual Beli Desa (SJBD), sambil mengatakan, “”Jika mau dengan Lahan Persawahan tersebut silahkan kembalikan biaya penggarapan nya”” bahkan salah satu anak laki – laki Delima bersikap Arogansi sambil memukul lantai seperti nada melakukan pengancaman terhadap Muhammad Jais
Kemudian Jum’at (25 Juli 2025) Muhammad Jais dengan i’tikad baik juga kembali menemui Delima guna Mediasi ke dua tetapi masih tetap pada jawaban yang sama, bersikap Arogansi, sedikit berbeda di hadiri oleh Orang Tua Delima juga bersikap Arogansi mengatakan Lahan Persawahan tersebut milik Delima anak nya.
Sampai dengan berita ini diturunkan, awak media melakukan Investigasi dilapangan dan melihat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Delima yang di keluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Tebo (BPN Tebo) pada Tahun 2019. berdasarkan Peta yang terlampir menunjukan bahwa Lahan Persawahan Tersebut diluar Peta (Tidak masuk dalam peta), dalam hal perselisihan Lahan Persawahan tersebut muncul kecurigaan yang mengarah pada pelanggaran Hukum Agraria Pertanahan Nasional terhadap Delima
Sa’at di Comfirmasi Awak Media Muhammad Jais juga menceritakan bahwa “”Delima dulu memang pernah membeli Lahan pada Kakak saya, tetapi tidak dengan Lahan Persawahan itu, kebetulan Lahan Persawahan itu memang berdampingan dengan tanah yang di beli olehnya, Waktu saya datangi yang bersangkutan kerumah nya malah mengatakan Kenapa tidak di urus selama ini, ya saya jawab, “” itukan Lahan saya,mau saya urus atau tidak itu hak saya, tetapi kenapa kamu garap dan kamu tanami sawit”” Ungkap Muhammad Jais
Beliau juga berharap agar Delima ada i’tikad baik dalam menyelesaikan perselisihan ini, dan jika tidak ada niat dan tetap arogan maka Saya pihak yang merasa dirugikan akan melaporkan Yang bersangkutan pada APH (Aparat Penegak Hukum), Saya tunggu informasi dan i’tikad baik penyelesaian secara keluarga, jika tidak terpaksa masalah ini akan di bawa ke Meja Hijau, Tutur Muhammad Jais
( HENDRI )