BjK || Kabupaten Bungo
Rehab Ruang Kelas SD Negeri 127 Sungai Arang Kecamatan Bungo dani Kabupaten Bungo – Jambi, patut dipertanyakan karena pada saat finishing bangunan (pengecatan) namun ada beberapa lembar plafon lagi belum terpasang ini terpantau oleh awak media, senin (01/12/2025).

Ada beberapa titik yang belum diselesaikan diantaranya plafon, slof pada dinding atas dan pengerjaannya terkesan asal jadi yang dikerjakan oleh CV. Koto Jayo Putra dalam waktu 80 hari kalender dengan nilai anggaran 199.888.000. Nomor Kontrak 400.3.13/174/SPK/DAU/DIKBUD/2025.
Saat awak media berada dilokasi yang terlihat hanya 1 orang pekerja yang sedang mengecat dinding bagian luar bangunan ruang kelas tersebut dan tidak terlihat pekerja lainnya yang terkait pengerjaan plafon, ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat khususnya orang tua peserta didik, apakah pengerjaan rehab ruang kelas tersebut masih berjalan atau tinggal pengecatan saja.
Pengawasan tidak dilaksanakan sabagaimana mestinya padahal anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk pengawasan ini cukup besar namun terlihat pengawas dalam hal ini tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya begitu juga kontraktor (rekanan) yang seharusnya juga harus ada pengawas hariannya namun itu pun juga tidak difungsikan.
Akibat kurang maksimalnya pengawasan mengakibatkan pengerjaan fisik bangunan tidak terkontrol dengan baik sehingga realisasi pengerjaan rehab yang memakan anggaran cukup besar terkesan asal jadi, ini diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran terhadap volume pengerjaan.
Kekurangan volume pengerjaan ini berakibat timbulnya kerugian negara dan kurangnya mutu dari hasil rehab itu sendiri sehingga kondisi bangunan tersebut tidak bertahan lama dan tentunya konsekuensi dari semua itu masyarakat khususnya pengguna fasilitas sekolah akan kecewa.
Diminta kepada inspektorat, BPK melakukan audit dengan sangat teliti dan periksa volume fisik bangunan tesebut semaksimal mungkin dan bagi rekanan nakal harus ada sanksi kedepannya tidak lagi diberikan kepercayaan dalam melaksanakan pengerjaan proyek dan harus melakukan pengembalian dalam waktu 60 hari.
: Zainal Arifin
















































