BJK || Kota Bekasi
Kebijakan pembatasan langganan media cetak yang diberlakukan oleh Kepala SMK Negeri 3 Kota Bekasi menuai sorotan. Pimpinan Redaksi SKU. Berita Jurnal Kota, Dapot Tambunan, S.H., secara resmi menyampaikan keberatan atas keputusan sekolah tersebut yang dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Keberatan tersebut disampaikan menyusul adanya surat pemberitahuan dari pihak SMK Negeri 3 Kota Bekasi yang telah di tandatangani oleh Kepala Sekolah Smk Negeri 3 Kota Bekasi pada Tanggal 4 Desember 2025 yang menyatakan tidak memperpanjang langganan koran dengan alasan media yang bersangkutan tidak berkantor di wilayah administratif Kota Bekasi.
Menurut Dapot Tambunan, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Undang-Undang Pers tidak pernah membatasi perusahaan pers harus berkantor di wilayah administratif tertentu. Setiap badan hukum Indonesia berhak menyelenggarakan usaha pers tanpa diskriminasi,” tegas Dapot dalam keterangannya.
Ia menjelaskan bahwa SKU. Berita Jurnal Kota merupakan perusahaan pers yang sah, dikelola secara profesional, dan tunduk pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku. Meski kantor pusat redaksi berada di Kabupaten Bekasi, media Sku Berita Jurnal kota tersebut secara aktif menugaskan beberapa Kepala Biro dan wartawan di wilayah Kota Bekasi.
Penugasan tersebut, lanjutnya, dilakukan berdasarkan Peraturan Perusahaan yang sah, dilengkapi dengan surat tugas resmi, serta struktur redaksi yang jelas. Keberadaan biro dan wartawan di Kota Bekasi bertujuan untuk memastikan peliputan, penyebaran informasi, dan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan publik di wilayah tersebut berjalan secara optimal.
“Secara faktual dan substantif, kami memiliki keterikatan kerja jurnalistik langsung dengan Kota Bekasi. Wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi juga merupakan satu kesatuan kawasan Bekasi Raya,” ujarnya.
Dapot Tambun menilai, kebijakan yang mensyaratkan media harus berkantor di Kota Bekasi sebagai dasar perpanjangan langganan berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap perusahaan pers serta dapat ditafsirkan sebagai bentuk pembatasan tidak langsung terhadap kemerdekaan pers.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sebagai institusi pendidikan negeri, SMK Negeri 3 Kota Bekasi seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan, objektivitas, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalin kerja sama atau hubungan kelembagaan dengan pihak eksternal, termasuk media massa.
“Kami menghormati kewenangan pihak sekolah, namun setiap kebijakan publik harus berlandaskan hukum dan tidak bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tambahnya.
Pihak SKU. Berita Jurnal Kota berharap agar Kepala SMK Negeri 3 Kota Bekasi Drs Bambang Nurcahyo dapat meninjau kembali kebijakan tersebut secara objektif dan proporsional, demi menjaga hubungan baik antara institusi pendidikan dan insan pers, sekaligus menghormati kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Negeri 3 Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi SKU. Berita Jurnal Kota.
( S Beti Tambunan )














































