Advokat harus memiliki integritas dan moralitas tinggi sebagai penegak hukum
BERITAJURNALKOTA || JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan bahwa profesi advokat merupakan bagian dari penegak hukum yang memiliki kedudukan setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Oleh karena itu, advokat dituntut memiliki standar integritas, moralitas, dan kompetensi yang tinggi.
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam Putusan Nomor 241/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan dalam sidang pleno pada Senin, 19 Januari 2026, pukul 13.28 WIB.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan bahwa advokat adalah jabatan profesi yang bersifat khusus karena diletakkan sebagai bagian dari unsur criminal justice system atau sistem peradilan pidana. Dengan posisi tersebut, advokat memiliki peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan.
“Advokat merupakan penegak hukum yang kedudukannya setara dengan unsur penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, advokat dituntut memiliki standar kompetensi, integritas, dan moral yang tinggi,” demikian pertimbangan Mahkamah.
MK merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menyebutkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Artinya, advokat memiliki kewenangan dan tanggung jawab besar dalam sistem kekuasaan kehakiman.
Mahkamah menegaskan bahwa standar integritas dan moral advokat tidak dapat disamakan dengan subjek hukum lain yang tidak mengemban kewajiban menegakkan hukum dan keadilan.
“Jabatan advokat seharusnya hanya disandang oleh subjek hukum yang memiliki rekam jejak tidak tercela, baik dari pelanggaran hukum yang bersifat ringan maupun berat,” tegas Mahkamah.
Penegasan tersebut berkaitan langsung dengan Pasal 3 ayat (1) huruf h UU Advokat, yang mensyaratkan calon advokat tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, MK juga menyoroti ketentuan Pasal 10 UU Advokat, yang mengatur bahwa advokat dapat diberhentikan dari profesinya apabila dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana empat tahun atau lebih.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa profesi advokat harus merepresentasikan figur penegak hukum yang bersih, berintegritas, dan bermoral, guna menjaga kepercayaan publik serta menjamin tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.
( DAPOT TAMBUNAN, SH )














































