Beritajurnalkota || Bungo – jambi
sebanyak 14 orang warga selaku tergugat atas dugaan penempatan tanah restan Transmigrasi yang di klaim dan diakui oleh pemilik lahan bersertifikat inisial “M.Y” di Pengadilan Negeri Bungo.

14 orang warga tersebut memberikan klarifikasi kepada awak media terkait tuduhan kepada mereka selaku tergugat yang telah menempati lahan/tanah untuk tempat tinggal yang mana lahan tersebut merupakan tanah restan/sisa tanah Trans Swakarsa Mandiri (TSM) pada tahun 1997 dan 1998.
Mereka (14 orang) mengakui tidak merasa menguasai ataupun memiliki tanah tersebut melainkan menumpang untuk tinggal yang bersifat sementara dan di ketahui oleh Kepala Desa (Datuk Rio) Gapura Suci menjelang mereka dapat membangun rumah.
Namun keberadaan mereka di tanah tersebut digugat secara perdata oleh seseorang yang mengklaim bahwa tanah tersebut miliknya inisial M.Y dengan bukti sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional dengan nomor warkah 064/2005.
Para tergugat membantah hal itu dengan menunjukan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi : 1. No Surat 595/1043/Trans/2015
Perihal : Status Tanah Restan
2. No Surat 595/1265/Trans/2016
Perihal : Memperjelas Status Tanah Restan (R) Yang Dikuasai Sdr. M. Yuri.
Dan surat yang diterbitkan oleh BPN Bungo pada Tahun 2004 dengan No Surat 600 – 389 Perihal : Pengukuran Tanah
Surat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bungo tersebut menerangkan bahwa permohonan atas nama M.Y lokasi Desa Gapura Suci Kecamatan Pelepat tidak terdaftar di kantor Pertanahan Kabupaten Bungo.
Saat dikonfirmasi dengan kepala bidang Transmigrasi Kabupaten Bungo ‘Khairul’ diruang kantornya Selasa 27 Januari 2025 membenarkan bahwa tidak ada nama untuk atas nama (M.Y) ini sebagai peserta TSM apalagi pemberian hak kepada M.Y.
“Menurut data yang ada dengan kami bahwa tidak ada terdaftar atas nama M.Y sebagai Peserta Trans Swakarsa Mandiri (TSM) sejak Tahun 1997 dan 1998 sampai saat ini pak, sebelumnya ada yang datang ke kantor selaku untuk meminta surat keterangan kepada saya tapi saya tidak mau mengeluarkanya.” Jelas Khairul.
( Zainal Arifin )















































