Status TPS Incinerator di Kebalen Masih Dikaji, Dewan Rekomendasikan Penutupan

Beritajurnalkota || Kabupaten Bekasi

Suasana rapat di Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dengan memanggil sejumlah pihak seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Disperkimtan terkait TPS berbasis incinerator di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan, pada (27/01/2026).

Keberadaan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) berbasis incinerator di Perumahan Taman Kebalen Indah, Kecamatan Babelan, hingga kini masih dalam tahap kajian lanjutan. Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Bekasi terus melakukan pendalaman terhadap aspek perizinan, tata ruang, serta dampak lingkungan sebelum mengambil keputusan akhir terkait fasilitas tersebut.

Lurah Kebalen, Andika Journalisanda, menyampaikan bahwa hasil rapat bersama Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi belum bersifat final. Saat ini, pemerintah masih menunggu hasil konfirmasi dari dinas-dinas teknis yang memiliki kewenangan dalam hal perizinan dan pengawasan bangunan. “Hasil putusan rapat kemarin itu masih dikaji. Yang jelas, dinas-dinas terkait sedang dikonfirmasi untuk memastikan status perizinan dan administrasi dari TPS incinerator tersebut,” ujar Andika pada Rabu (28/01/2026).

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan informasi sementara, belum ada satu pun dinas yang menyatakan telah mengeluarkan izin resmi atas pendirian maupun operasional TPS incinerator di lokasi tersebut. Kondisi ini menjadi dasar pemerintah untuk bersikap hati-hati dan tidak terburu-buru dalam mengambil langkah. “Kalau dari dinas-dinas memang tidak ada yang memberikan izin. Itu yang sekarang sedang kita dalami bersama,” katanya.

Terkait isu rekomendasi penutupan, Andika menegaskan bahwa pemerintah masih fokus pada proses kajian dan tindak lanjut. Menurutnya, penyampaian informasi ke publik harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. “Makanya masih dikaji lagi. Kalau memang nanti dinyatakan ilegal atau ada pelanggaran, tentu akan ada langkah lanjutan, tapi saat ini masih dalam proses,” ujarnya.

Andika juga mengungkapkan bahwa lokasi TPS incinerator tersebut hingga kini belum dilakukan serah terima secara resmi. Hal ini menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi kejelasan status hukum dan pengelolaan fasilitas tersebut. “Perkembangan terakhir, karena belum ada serah terima, maka masih dilakukan klarifikasi bahwa lokasi tersebut memang belum diserahterimakan,” jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyatakan bahwa Komisi III secara prinsip telah merekomendasikan penutupan TPS incinerator tersebut. Rekomendasi itu dikeluarkan setelah rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Disperkimtan.

“Berdasarkan site plan dan block plan, lokasi itu masuk kawasan perumahan RW 20 dan merupakan fasilitas sosial dan fasilitas umum. Maka harus ada kejelasan status dan peruntukannya,” kata Saeful Islam usai rapat. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada permohonan perizinan yang masuk terkait pembangunan maupun pengoperasian TPS incinerator tersebut. Hal ini diperkuat oleh hasil klarifikasi dari seluruh dinas teknis yang diundang dalam rapat.

“Tidak ada permohonan IMB atau PBG, tidak ada dokumen lingkungan, dan tidak ada perizinan apa pun. Ini bukan pendapat Komisi III, tapi hasil klarifikasi dari dinas-dinas terkait,” tegasnya. Saeful juga menyampaikan bahwa Dinas Lingkungan Hidup menjelaskan penggunaan teknologi incinerator, khususnya yang dioperasikan secara manual, sudah tidak direkomendasikan lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena berisiko terhadap lingkungan.

“LH menyampaikan bahwa teknologi incinerator itu sudah tidak dipopulerkan lagi oleh kementerian, apalagi yang manual seperti ini,” ujarnya. Atas dasar tersebut, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi merekomendasikan kepada dinas terkait, Satpol PP, serta penegak hukum lingkungan untuk melakukan penutupan TPS incinerator tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau persyaratan tidak dipenuhi dan tidak ada izin, maka rekomendasinya jelas, harus ditutup,” tegas Saeful.Meski demikian, Saeful menambahkan bahwa berdasarkan pemantauan terakhir, TPS incinerator tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Pengelolaan sampah warga saat ini dilakukan melalui bank sampah serta pengangkutan oleh UPTD Dinas Lingkungan Hidup.

“Sekarang sampah warga diangkut oleh mobil dinas LH. Saat kami turun ke lokasi, tidak ada aktivitas incinerator,” jelasnya. DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa penutupan tetap harus dilakukan secara administratif agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, dengan tetap mengedepankan aturan serta aspirasi masyarakat setempat. “Penutupan harus melalui mekanisme administrasi yang benar. Prinsipnya, aturan dan kepentingan warga harus menjadi prioritas,” pungkasnya.

(Hans)

Facebook
X
WhatsApp

Berita Terbaru

16 Oktober 2026

Tinjau Kopdes Merah Putih, Wawali Harris Bobihoe : Harga Lebih Murah

14 Oktober 2026

Kecamatan Cikarang Pusat Tertibkan Delapan Warung di Pasar Tegal Danas

14 Oktober 2026

Antisipasi Banjir dan Jaga Pasokan Air Pertanian, Normalisasi SS Gempol Payung Sepanjang 5 KM Mulai Dikerjakan

9 Oktober 2026

Lolos Tahap II ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Puspita Sakura Bidik Bebas HIV 2030

9 Oktober 2026

CSR PT Jababeka, Bantu Petani Hilir Bekasi hingga Dukung Pendidikan

29 September 2026

Komwil III APEKSI Rumuskan Solusi Konkret Hadapi Krisis Global

21 September 2026

Jahi Hidayat Unggul di Pilkades Tamansari, Kembali Terpilih untuk Periode Ketiga

20 September 2026

Hitung Cepat Pilkades Ciledug, Hadi Hidayat Puncaki Perolehan Suara

19 September 2026

Dinas SDABMBK Percepat Rehabilitasi Jembatan CBL Penghubung Desa Kalijaya-Sukajaya

19 September 2026

Inspektorat Juara I Pariwara Antikorupsi, Gaungkan Integritas dan Kejujuran ASN

19 September 2026

Terbaik 1 Locus EPSS, DLH Kedepankan Kebijakan Berbasis Data

17 September 2026

Untuk Memperkuat Pembangunan dan Pelayanan Publik, Wali Kota Bekasi Ajukan Perubahan APBD 2026 Perubahan APBD 2026 Disampaikan, Wali Kota Bekasi: Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun

17 September 2026

Jelang Porprov Jabar 2026, Wali Kota Bekasi Cek Kesiapan Sejumlah Venue Pertandingan