BERITA JURNAL KOTA | WAY KANAN
Pembangunan gerai dan gudang Koperasi Merah Putih di Kelurahan Blambangan Umpu menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek berskala nasional yang disebut-sebut dilaksanakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara tersebut diduga mengabaikan prinsip transparansi serta terindikasi melakukan praktik ilegal dalam penggunaan listrik.
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Kamis (9/4/2026), tidak ditemukan papan informasi proyek. Padahal, keberadaan papan tersebut merupakan kewajiban sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ketiadaan papan proyek ini memunculkan kecurigaan warga terkait transparansi anggaran, sumber dana, serta pelaksana kegiatan. Warga menilai proyek tersebut terkesan tertutup dan minim pengawasan publik.
Temuan lain yang cukup mencolok adalah adanya kabel listrik yang terhubung langsung dari jaringan utama pada tiang listrik tanpa melalui KWh meter resmi. Aliran listrik tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas konstruksi yang membutuhkan daya besar.
Praktik ini diduga sebagai bentuk pencurian arus listrik yang berpotensi merugikan negara. Dalam ketentuan hukum, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara hingga 5–7 tahun dan/atau denda maksimal Rp2,5 miliar.
“Ini sudah jelas pelanggaran. Proyek besar, tapi cara mengambil listrik seperti ini sangat tidak bisa dibenarkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi di lokasi, para pekerja proyek mengaku tidak mengetahui siapa penanggung jawab atau pelaksana kegiatan. Sikap tersebut dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam proyek tersebut.
Masyarakat Blambangan Umpu pun mendesak aparat penegak hukum (APH) serta pihak terkait, termasuk PLN, untuk segera melakukan pemeriksaan.
“Kami minta ada tindakan tegas. Jangan sampai proyek yang membawa nama ‘Merah Putih’ justru mencoreng aturan dan merugikan negara,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Agrinas Pangan Nusantara maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
(Redaksi )
















































