BJK Kabupaten Bungo –
Program Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2025 naik dari 30 juta per hektar menjadi 60 juta per hektar mulai dari kegiatan pembelian bibit bersertifikat, penumbangan, pecincangan, roling/pembajakan, pembuatan lubang tanam dan penanaman serta pemupukan hingga panen buah segar.
Agro Mulya Lestari merupakan salah satu penangkaran bibit resmi yang terdaftar berada di dusun baru kecamatan tabir kabupaten merangin yang dipercayakan untuk mengisi bibit seluas 127 hektar di wilayah pelepat kabupaten bungo khususnya desa cilodang, mulya bhakti, gapura suci dan mulya jaya pada program peremajaan sawit rakyat 2025.
Berdasarkan informasi dari pemilik penangkar benih agro mulya lestari Asep Rudiman via telepon whatsapp area lahan sawit petani yang sudah di tanam salah satunya di desa cilodang seluas 28 hektar dengan jumlah 4000 batang sekitar 3 minggu lebih.
Sementara untuk pencairan dana PSR tersebut Asep mengaku sistim DP/Panjar sebesar 30% dari total luasan 127 hektar untuk tahap awal pengerjaan dan menurutnya dana itu belum dicairkan. Dana 30% tersebut termasuk pembiayaan alat berat untuk penumbangan, roling, bajak, pembuatan lobang tanam dan penanaman bibit.
Menurut keterangan Asep bahwa penanaman dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor) namun dia tidak tahu kontraktornya siapa karena yang tahu secara detail itu adalah Ketua KUD Insun Medal pak Rusmen, kalau untuk alat beratnya pak suroso.
Saat ditinjau kelokasi penanaman yang sudah dilaksanakan di desa cilodang awak media melihat hamparan lahan sawit yang cukup luas dan terlihat jelas bibit sawit masih tertanam namun kondisinya sangat disayangkan sekali sebagian besar pelepah daun bibit sawit tersebut banyak yang mati dan bibitnya juga masih terpasang label biru.
Asep menjelaskan perihal kenapa sebagian besar pelepah daun bibit sawit itu mati karena petani pemilik lahan meminta agar segera ditanam karena saat itu memang sedang hujan beberapa hari tapi ternyata begitu penanaman hampir rampung ternyata tidak lagi hujan dan cuaca sangat panas sekali hingga menyebabkan kekeringan lahan yang berakibat sebagian besar pelepah daun bibit sawit tersebut mati.
Asep menjelaskan bahwa sebenarnya ini kesalahan dari petaninya karena terlalu mendesak untuk ditanam cepat hingga berakibat seperti ini bibitnya dan itu sudah resiko petani, dan penanaman dilakukan langsung oleh petaninya.
Bagaimana kebenarannya yang terjadi dalam SOP Tahapan Peremajaan Sawit Rakyat maupun mutu bibit bersertifikat milik Agro Mulya Lestari yang dikeluarkan oleh UPTD BPSBTP Provinsi Jambi dan benihnya berasal dari PPKS Medan tersebut, awak media masih menelusurinya, sayang sampai saat ini awak media belum berhasil menemui pemilik lahan kebun sawit tersebut untuk dimintai keterangan.
Dalam sertifikat tersebut tidak dijelaskan nomor sertifikat benih sawit asal, yang ada hanya jenis variates D x P Yangambi dan pemilik variates PPKS Medan.
Diminta kepada instansi terkait dalam pelaksanaan program PSR 2025 untuk dapat memeriksa kembali keabsahan prosedur pengadaan bibit Agro Mulya Lestari dan Sertifikasi bibit serta dokumen pengajuan pengadaan bibit bersertifikat mutu benih dan diminta pengawasannya kepada ( KEJAKSAAN )Negeri Muara Bungo.
( Zaenal Arifin )