BJK || Kabupaten Tebo
Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teroris beserta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, menutup Yayasan Amal Jariyah Indonesia (AJI).
Penutupan Yayasan Amal Jariyah ini (AJI) diduga terafiliasi gerakan Negara Islam Indonesia (NII) Yang sudah lama di larang oleh pemerintah dan dianggap sebagai kelompok teroris yang menyebarkan paham radikalisme di tengah tengah masyarakat,karena tujuan dari organisasi kelompok Negara Islam Indonesia (NII) bertujuan untuk membentuk Negara Islam Indonesia dengan cara melakukan pemberontakan dan menghapus Pancasila.
“Yayasan Amal Jariyah Indonesia yang berada di jalan Pahlawan Rimbo Bujang,
Telah resmi dibekukan sejak hari ini Jum’at Tanggal 4 Juli 2025, kata Sugiyarto, selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tebo, hal ini merujuk berdasarkan surat keputusan Bupati Tebo terkait keberadaan Yayasan Amal Jariyah Indonesia itu agar segera dilakukan penutupan dan dilarang beroperasi didalam bentuk kegiatan apapun.
Yayasan Amal Jariyah Indonesia (AJI) yang beralamat di jalan Pahlawan Kecamatan Rimbo Bujang,Kabupaten Tebo ini juga tidak memiliki izin operasional yang seharusnya dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Tebo.
Informasi yang dihimpun dilapangan Ketua Yayasan Amal Jariyah Indonesia (AJI) di Rimbo Bujang ini diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Mian,
pada saat penutupan dan pemasangan spanduk pengumuman pembekuan di depan sekretariat Yayasan Amal Jariah (AJI) tidak ada satupun pengurus organisasi tersebut yang hadir, tutur Sugiyarto.
Sugiyarto juga menyebutkan, kegiatan yang dilakukan oleh yayasan Amal Jariyah Indonesia (AJI) berkedok sosial seperti kegiatan khitanan massal serta juga pengumpulan dana dengan cara menyebar kotak amal ke toko toko dan rumah makan.
( Hendri Gunawan )