BJK || Kabupaten Bungo
Penggunaan dana desa desa Tirta Mulya kecamatan Pelepat Ilir kabupaten Bungo – Jambi dipertanyakan, karena diduga tidak transparan dan ada unsyur dugaan kesengajaan tidak memasang papan informasi kegiatan
Tidak transparan nya penggunaan dana desa Tirto mulya ini terbukti tidak dipasangnya papan informasi kegiatan di lokasi kegiatan pembangunan rehab kantor desa desa tersebut sebagaimana hasil investigasi wartawan dilapangan (19/11/2025)
Tidak dipasangnya papan informasi kegiatan pembangunan rehab kantor desa tersebut menyebabkan publik tidak mengetahui besaran anggaran dana desa yang di anggarkan untuk pembangunan rehab kantor desa tersebut di tahun 2025 yang dialokasikan untuk pembangunan rehab kantor desa Tirta Mulya tersebut, kuat dugaan ada unsur kesengajaan dari pemerintahan desa tidak memasang papan informasi kegiatan agar publik tidak mengetahui nya , padahal pengerjaan Rehab Kantor Desa- tersebut sudah mencapai 50% hal ini bertentangan dengan UU keterbukaan Informasi publik ( KIP ) nomor 14 tahun 2008
Seperti yang terjadi di Desa Tirta Mulya , Kecamatan Pelepat ilir, Kabupaten Bungo – Jambi ini , yang disinyalir tidak transparansi dalam penggunaan dana desanya tahun 2025.
Tidak dipasangnya papan informasi kegiatan ( papan merek proyek ) yang mengindikasikan ada upaya untuk menutup – nutupi,diakui dan dibenarkan oleh Datuk Rio – ( kepala desa ) Tirta Mulya Paino , saat di Comfirmasi lewat via website pada tanggal 19 Nopember – 2025 ,ada cuma kemaren lupa pasang aja itu, akui Paino , selaku Rio- ( kepala desa ) saat di konfirmasi via webbset, 15 : 24 wib – (19/11/2025
Diminta kepada inspektorat Bungo untuk menindak lanjuti penyebab tidak transparansi dan memeriksa fisik bangunan apakah sudah sesuai dengan sfecifikasi teknis dan standar (RAB) atau dikerjakan asal jadi ,
Zainal Arifin BJK – com















































