Berita Jurnal Kota | Kabupaten Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disbudpora) terus memperkuat upaya pelestarian sejarah daerah dengan mendorong sejumlah situs dan bangunan bersejarah untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga jejak sejarah serta identitas lokal Kabupaten Bekasi agar tidak hilang di tengah pesatnya perkembangan kawasan industri dan pertumbuhan permukiman modern.
Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpora Kabupaten Bekasi, Roro Rizpika, mengatakan bahwa cagar budaya memiliki peran penting sebagai bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi yang harus dilindungi dan dijaga keberadaannya.
“Cagar budaya bukan sekadar bangunan lama, tetapi merupakan bukti perjalanan sejarah masyarakat Bekasi yang harus dijaga bersama. Jika tidak kita tetapkan dan lindungi sekarang, nilai sejarah tersebut bisa hilang seiring perkembangan zaman,” ujarnya.
Roro menjelaskan, pada tahun ini terdapat lima objek yang tengah diproses untuk dinaikkan statusnya menjadi Cagar Budaya setelah melalui tahapan inventarisasi serta pengumpulan data awal oleh tim dari Disbudpora.
Kelima objek tersebut yakni Cerobong Asap Kedungwaringin, Tugu Bambu Warung Bongkok, Rumah Etnis Cina Karangbahagia, Rumah Camat Pebayuran, serta Asrama Pondok Pesantren Albaqiyatussholihat yang dinilai memiliki nilai sejarah penting bagi perkembangan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Menurutnya, objek-objek tersebut saat ini masih dalam tahap kajian mendalam bersama tim ahli untuk memastikan kelayakannya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
“Objek-objek tersebut sedang kami kaji lebih mendalam bersama tim ahli. Jika memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan, statusnya akan kami tingkatkan menjadi Cagar Budaya agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat,” kata Roro.
Ia menambahkan, setiap objek memiliki nilai historis yang berbeda, baik berkaitan dengan perkembangan sosial masyarakat, sejarah pemerintahan, hingga jejak aktivitas ekonomi dan budaya di wilayah Kabupaten Bekasi pada masa lampau. Oleh karena itu, proses penetapan dilakukan secara hati-hati agar objek yang ditetapkan benar-benar memiliki nilai penting bagi sejarah daerah.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) bersama tim Disbudpora juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan analisis terhadap objek-objek tersebut.
“TACB bersama tim kami datang langsung ke lokasi untuk melakukan analisis, mulai dari menelusuri nilai sejarah, keaslian bangunan, hingga kelayakan objek tersebut untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya,” ungkapnya.
Selain melalui penelitian internal pemerintah daerah, proses inventarisasi objek bersejarah juga melibatkan partisipasi masyarakat yang kerap melaporkan keberadaan bangunan tua atau situs yang diduga memiliki nilai sejarah di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Banyak informasi juga berasal dari warga yang mengetahui keberadaan bangunan lama atau situs bersejarah di daerahnya. Laporan tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi serta nilai sejarahnya,” jelas Roro.
Ia menyebutkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menetapkan sembilan objek sebagai Cagar Budaya yang tersebar di sejumlah wilayah. Objek-objek tersebut antara lain Stasiun Kedunggede, Stasiun Lemahabang, Masjid Al-Mujahidin Cibarusah, SDN Simpangan 01 Cikarang Utara, Eks Rumah Tuan Tanah Pebayuran, Gedung Juang Tambun Selatan, SDN Setia Darma 01 Tambun Selatan, Eks Kantor Kawedanan Cikarang yang kini menjadi Perpustakaan Umum Daerah, serta Saung Ranggon di Cikarang Barat.
Selain itu, saat ini terdapat 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang telah memiliki Surat Keputusan dan masih berada dalam tahap pengawasan serta kajian lanjutan oleh pemerintah daerah.
Roro menegaskan bahwa suatu objek dapat dikategorikan sebagai cagar budaya apabila memiliki nilai penting bagi sejarah serta berusia minimal 50 tahun. Namun demikian, aspek utama tetap terletak pada nilai historis dan keterkaitannya dengan perjalanan masyarakat Bekasi.
“Cagar budaya harus dirawat dan dilestarikan, bukan hanya dilihat sebagai bangunan tua semata. Di situlah identitas daerah terbentuk dan dapat menjadi sarana pembelajaran sejarah bagi generasi muda di masa depan,” tandasnya.
(Sasiyanto )















































