Beritajurnalkota || Kabupaten Tebo
SMA Negeri 8 Tebo – Jambi diduga ada kejanggalan dalam penggunaan dana bos berdasarkan hasil laporan tahunan dengan rincian dua tahap pelaporan yaitu Pada tahun 2025 jumlah siswa sebanyak 377 orang dengan hitungan 1.590.000 per siswa.
Tahap 1 terdapat realisasi penggunaan dana bos untuk pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp 59.678.000, Sementara realisasi penggunaan dana bos tahap 2 digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 152.190.200, dilihat dari jumlah penggunaan dana bos pada 2 item tersebut telah terserap sekitar lebih kurang 211.868.200 dari total dana bos sebesar 599.430.000 atau 35,4%.
Tentu ini adalah penggunaan dana bos yang sangat fantastis untuk 2 item pembelajaan dana bos, ini menjadi pertanyaan publik apakah realisasi tersebut sudah sesuai dengan faktanya, dan ini perlu verikasi di lapangan, apa saja yang sudah dikerjakan untuk pemeliharaan sarana prasarana sekolah tersebut.
Sementara SMA Negeri 8 Tebo mendapatkan bantuan program revitalisasi bangunan kelas dan beberapa bangunan lainnya. saat dikonfirmasi dengan kepala sekolah Mukriyanto via whatsapp Kamis (08/01/2026) megatakan bahwa realisasi tersebut sudah dengan juknisnya.
“Penggunaan dana bos itu sudah sesuai juknisnya pak”, jawab kepsek singkat.
Sesuai atau tidaknya tentu perlu pembuktian dengan cara verifikasi fatual di lapangan maupun audit untuk akurasi pelaporan LPJ Dana Bos oleh lembaga yang berkompeten.
Diminta kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tebo turun melakukan pemeriksaan (audit) serta meminta LHP Inspektorat.
Zainal Arifin












































