Saturday, May 16, 2026
No Result
View All Result
Berita Jurnal Kota
No Result
View All Result
Berita Jurnal Kota
No Result
View All Result
Home Hukum

Jelang Mudik, Wali Kota Periksa Dua SPBU Terkait Kesesuaian Takaran Mesin Dispenser PUBBM

Senin, 24 Maret 2025

by admin_jurnalkota
25 March 2025
in Hukum
0
Jelang Mudik, Wali Kota Periksa Dua SPBU Terkait Kesesuaian Takaran Mesin Dispenser PUBBM
0
SHARES
7
VIEWS

BJK ||  KOTA BEKASI

Dalam rangka menghadapi arus mudik Idul Fitri 2025, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, melakukan inspeksi langsung terhadap dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Bekasi, yaitu SPBU Bekasi Barat dan SPBU Margahayu.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan layanan dan keakuratan alat ukur, timbang, takar dan perlengkapannya di masing masing SPBU pada hari ini.

BACA JUGA

Proyek Pembangunan Polder Duren Jaya Dipertanyakan

Rp 66,5 Miliar Dana Desa 2026 Disalurkan ke 179 Desa di Kabupaten Bekasi

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

Tri Adhianto mengawasi secara ketat kondisi mesin pompa bensin serta akurasi takaran bahan bakar yang disalurkan kepada konsumen, dengan pendamping Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, M. Solikhin, dengan unsur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bekasi.

“Kami ingin memastikan bahwa mesin di SPBU berfungsi dengan baik dan takaran bahan bakar minyak yang diberikan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan kepercayaan masyarakat selama perjalanan mudik,” ujar Tri Adhianto.

Selain itu, Wali Kota juga memeriksa ketersediaan bahan bakar minyak di kedua SPBU tersebut, guna mengantisipasi kelangkaan atau antrian panjang yang sering terjadi saat musim mudik.

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah-langkah antisipatif Pemkot Bekasi untuk menghadapi lonjakan permintaan bahan bakar minyak pada musim mudik. Dengan adanya pemantauan langsung dari pemerintah kota, diharapkan dapat mengurangi potensi permasalahan yang bisa mengganggu kelancaran perjalanan mudik bagi masyarakat Bekasi dan sekitarnya.

Tri Adhianto juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mematuhi protokol keselamatan selama perjalanan mudik, serta menggunakan waktu dengan bijak untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima sebelum berangkat.

Pada tempat yang sama, Kepala Disdagperin Kota Bekasi , M. Solikhin berpendapat bahwa melalui bidang metrologi memastikan keakuratan takaran alat ukur ini dengan baik dan SPBU di Kota Bekasi dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan transparan dengan ketentuan metrologi legal sehingga kepercayaan masyarakat mengenai layanan SPBU meningkat.

Pengawasan ini dilakukan secara intensif oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Metrologi Legal guna memastikan bahwa dispenser BBM telah sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemeriksaan meliputi pengecekan keakuratan volume bahan bakar minyak yang dikeluarkan, segel tanda tera yang berlaku, tanda jaminan pada alat ukur, dan kesesuaian dengan ketentuan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain pengawasan langsung, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi bersama BPSK Kota Bekasi juga mengajak masyarakat untuk aktif menjadi konsumen cerdas dengan turut andil dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengukuran BBM di SPBU. Laporan dapat disampaikan melalui layanan nomor kontak pengaduan metrologi legal 081210106610.

Jika ditemukan pelanggaran dalam pengukuran, SPBU akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk teguran, peringatan, hingga tindakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Masyarakat yang dirugikan juga dapat melaporkan pengaduan ke kantor BPSK Kota Bekasi.

( DAPOT TAMBUN )

BERITA LAINNYA

Proyek Pembangunan Polder Duren Jaya Dipertanyakan
Hukum

Proyek Pembangunan Polder Duren Jaya Dipertanyakan

15 May 2026
Rp 66,5 Miliar Dana Desa 2026 Disalurkan ke 179 Desa di Kabupaten Bekasi
Hukum

Rp 66,5 Miliar Dana Desa 2026 Disalurkan ke 179 Desa di Kabupaten Bekasi

4 May 2026
Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal
Hukum

Wali Kota Bekasi Tinjau Lokasi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Pastikan Evakuasi dan Penanganan Korban Maksimal

28 April 2026
Pemkab Bekasi dan BBWS Ciliwung-Cisadane Sepakati Kerja Sama Penanganan Banjir
Hukum

Pemkab Bekasi dan BBWS Ciliwung-Cisadane Sepakati Kerja Sama Penanganan Banjir

10 March 2026
Camat Cibitung Dorong Pembaruan Data Bansos agar Tepat Sasaran
Hukum

Camat Cibitung Dorong Pembaruan Data Bansos agar Tepat Sasaran

7 March 2026
Peran Hasan Kuswana dalam Perubahan SMKN 47 Jakarta Selatan
Hukum

Peran Hasan Kuswana dalam Perubahan SMKN 47 Jakarta Selatan

7 March 2026
Next Post
Wali Kota Eva Dwiana Berupaya Tekan Pengangguran di Bandar Lampung

Wali Kota Eva Dwiana Berupaya Tekan Pengangguran di Bandar Lampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

BERITA POPULER

    • Tentang Kami
    • Tim Redaksi
    • Pedoman Media Cyber

    Email : beritajurnalkota@gmail.com

    PT. BERITA JURNAL KOTA
    Jl. Peraji No. 45 RT,001 Rw.04 No. 45 Desa Ciledug Kecamatan Setu Kabupaten Bekasi Prop. Jawa Barat.

    © 2024 Berita Jurnal Kota - All Rights Reserved.

    Facebook Youtube
    No Result
    View All Result

    © 2024 PT. Berita Jurnal Kota