BJK || KABUPATEN KARAWANG
DPRD Kabupaten Karawang dihadiri 43 legislator menggelar rapat paripurna, mengagendakan pembentukan panitia khusus (pansus) Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang Tahun 2025-2029 dan Pansus Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta penyampaian nota pengantar Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, Rabu (4 /6).
Ketua DPRD Karawang Endang Sodikin menyebut, Raperda Pansus RPJMD dan Raperda Pansus Air limbah domestik merupakan hal penting untuk diparipurnakan guna kelanjutan pembangunan Kabupaten Karawang seiring perkembangan terjadi di tengah masyarakat.
Senada pernyataan Ketua DPRD, Bupati Karawang Aep Syaepuloh berujar jika rapat paripurna DPRD ini bermakna strategis bagi kelangsungan pembangunan kabupatennya.
RPJMD Kabupaten Karawang sebagai dokumen arah pelaksanaan pembangunan Karawang 5 tahun secara terukur mengacu kepada visi pembangunan Kabupaten Karawang, yakni “Karawang Unggul Maju dan Berkelanjutan”.
Bupati menyebut, ditinjau dari berbagai aspek pembangunan, indikator pembangunan Kabupaten Karawang terjadi kenaikan signifikan.
Menurutnya, pada skala nasional dan global, Karawang memiliki daya saing tinggi, berprinsip hijau dan berkelanjutan. Tertata tidak hanya sepihak, namun melibatkan respon kebutuhan masyarakat.
Ditegaskan Bupati, seiring marak terjadi kasus pencemaran lingkungan di Karawang, air limbah domestik di Kabupaten Karawang merupakan isu lingkungan sangat mendesak. Karenanya Pemkab Karawang penting sesegera mungkin untuk menerbitkan regulasi air limbah domestik, guna kepentingan pendekatan pengolahan air limbah bertekhnologi tinggi dan baik.
( OKTAVIANUS H )