BJK || Kabupaten Tebo.
Mantan Brans Manager (BM) Atau Kepala Cabang Bank BSI Cabang Rimbo Bujang Ermalia Wendi, dan Mardiantoni, salah satu staff pemasaran kala itu menjabat sebagai Micro Staff Pemasaran ditetapkan menjadi Tersangka oleh Tim Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Polres Tebo. Keduanya kini harus menghadapi proses hukum atas perannya dalam dugaan praktik Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan secara terorganisir dan sistematis di Lembaga Keuangan tersebut.
Bukti yang paling utama dalam penetapan ini diketahui oleh Tim Audit pihak Bank BSI yang melakukan Audit internal pada Tahun 2023 lalu, penetapan kedua nya menjadi status tersangka oleh Tim Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebo setelah mengantongi bukti bukti permulaan yang cukup.
Jumpa Pers yang di gelar oleh Kapolres Tebo , AKBP Triyanto mengungkapkan bahwa yang menjadi Modus Operandi dalam Praktik ini dengan cara melibatkan data serta Dokumen Permohonan Kredit kepada 26 Debitur atau nasabah Fiktip atau palsu.Yang merugikan Negara yang sangat besar mencapai Rp 4,8 miliar sehingga menyita perhatian publik.
Dalam aksinya yang terorganisir pada proses penyaluran kredit yang dilakukan Tampa Veripikasi dilapangan atau tanpa Survey kelokasi, identitas serta dokumen di rekayasa dan data identitas dipalsukan agar lolos dari system Credit Analis atau BI Checking Bank, ungkap AKBP Triyanto di Markas Polres Tebo, Kamis, 31 Juli 2025 saat jumpa Pers.
AKBP Trianto Kapolres Tebo juga memberikan informasi di ruang publik dalam jumpa pers, kedua tersangka sengaja mengabaikan rambu rambu proses prosedur yang wajib seperti survey atau kunjungan kelokasi usaha dan lokasi rumah Calo Debitur atau nasabah,semua ini dilakukan agar pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa berlangsung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
( HENDRI )