BJK || Tasikmalaya, Jawa Barat
Polemik pembangunan menara telekomunikasi ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tasikmalaya. Sejumlah menara milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia yang diduga dibangun tanpa izin resmi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tasikmalaya.
Penyegelan dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) dengan pemasangan spanduk penghentian sementara aktivitas pembangunan. Langkah ini menjadi bentuk penegakan aturan terhadap pembangunan yang dinilai melanggar ketentuan perizinan dan tata ruang.
Sembilan Titik Tower Disegel
Berdasarkan data di lapangan, penyegelan dilakukan di sembilan lokasi pembangunan menara, yakni:
-
Kampung Bojong, Desa Cikusal, Kecamatan Tanjungjaya
-
Kampung Cikawung, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya
-
Kampung Jalananyat, Desa Sukasenang, Kecamatan Tanjungjaya
-
Kampung Kadugede, Desa Sirnaputra, Kecamatan Cigalontang
-
Kampung Babakan, Desa Tanjungkarang, Kecamatan Cigalontang
-
Kampung Cibeureum, Desa Nanggerang, Kecamatan Cigalontang
-
Kampung Gurawilan, Desa Cigadog, Kecamatan Leuwisari
-
Kampung Pamaenan, Desa Ancol, Kecamatan Cineam
-
Kampung Galonggong, Desa Cilangkap, Kecamatan Manonjaya
Tindak Lanjut Audiensi dan Laporan Masyarakat
Penyegelan ini dilakukan dua hari setelah audiensi antara DPD Ormas ARK1LYZ Indonesia dan Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis (18/12/2025). Audiensi tersebut turut dihadiri perwakilan DPUTRLH, DPMPTSPK, camat setempat, serta mendapat pengawalan dari Polres Tasikmalaya.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Pengaduan (LAPDU) yang dilayangkan ARK1LYZ pada 9 Desember 2025, terkait dugaan pembangunan menara BTS di kawasan permukiman tanpa izin resmi dan tanpa sosialisasi kepada warga sekitar.
PWRI Desak Pemerintah Tidak Beri Toleransi
Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menegaskan agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya tidak bersikap lunak terhadap pelanggaran hukum tersebut.
“Kami mendesak agar Pemkab Tasikmalaya tidak membuka kembali segel atau mengizinkan operasional menara sebelum seluruh perizinan dipenuhi secara sah dan transparan. Jangan ada toleransi terhadap pelanggaran,” tegas Chandra.
Ia juga mengingatkan bahwa jika pemerintah membiarkan pembangunan yang belum berizin tetap berjalan, maka publik berhak mempertanyakan dasar hukum dan integritas kebijakan yang diambil.
“Jika dibiarkan, ini menjadi preseden buruk. Kami akan menuntut keterbukaan dan kejelasan dasar hukum yang digunakan pemerintah,” tambahnya.
Persoalan Klasik Tata Kelola Perizinan
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola perizinan di daerah. Di satu sisi, pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang dibutuhkan untuk pemerataan akses jaringan. Namun di sisi lain, pembangunan tanpa izin menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain:
-
Sosial: Warga merasa resah karena pembangunan dilakukan tanpa sosialisasi dan kepastian hukum.
-
Ekonomi: Potensi kehilangan pajak dan retribusi daerah, serta menciptakan iklim usaha yang tidak adil bagi investor yang taat aturan.
-
Politik dan Pemerintahan: Dugaan pembiaran atau konflik kepentingan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ujian Akuntabilitas Pemkab Tasikmalaya
Kasus tower BTS ilegal ini tidak hanya soal administrasi perizinan, tetapi menjadi ujian nyata bagi akuntabilitas dan konsistensi penegakan hukum Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Publik kini menanti sikap tegas pemerintah daerah:
apakah akan berdiri di atas hukum dan aturan, atau justru membiarkan pelanggaran menjadi praktik yang dianggap lumrah?
( A. Yudi Rustandi )















































