BJK || Kabupaten Pesawaran
Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) menggelar kegiatan pembinaan bagi Kelompok Tani Hutan (KTH) di Desa Maja, Kecamatan Marga Punduh, Rabu (09/07/25). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan serta mendorong percepatan program Perhutanan Sosial di wilayah tersebut.
Acara dihadiri oleh tiga kelompok tani hutan setempat, yaitu KTH Karya Tani, KTH Karya Mandiri, dan KTH Tani Makmur. Turut hadir pula Kepala Bagian SDA Kabupaten Pesawaran beserta staf, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pesawaran, perwakilan Kecamatan Marga Punduh, serta Kepala Desa Maja.
*Sinergi Lintas Sektor untuk Pengelolaan Hutan Berkelanjutan*
Kepala Bagian SDA Setdakab Pesawaran, Alkholid, menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial. Selain itu, strategi kolaborasi lintas sektor dalam dokumen Integrated Area Development (IAD) juga menjadi landasan penting dalam pelaksanaan program ini.
“Pemerintah terus memperkuat komitmennya melalui Perpres Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang melibatkan TNI, Polri, serta pemerintah pusat hingga daerah sebagai Satgas Penertiban Kawasan Hutan,” jelas Alkholid.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pengelolaan hutan tanpa izin resmi akan dikenai sanksi administratif dan berpotensi mengalami penugasan ulang. Oleh karena itu, izin Perhutanan Sosial menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat yang menggarap kawasan hutan.
*Ajakan Legalitas untuk Kesejahteraan Bersama*
Alkholid mengimbau masyarakat penggarap hutan yang belum memiliki izin untuk segera mengikuti proses legalisasi melalui skema Perhutanan Sosial. “Ini adalah kesempatan besar yang harus dimanfaatkan demi keberlanjutan hutan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kapasitas kelompok tani dalam pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan untuk kepentingan bersama.
(Ahy)