JMS || SITUBONDO
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Huda Hazamal, mengingatkan penerima dana hibah tempat ibadah untuk berhati-hati dalam menggunakan dana tersebut. Menurutnya, dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Penerima dana hibah diwajibkan melakukan pelaporan sesuai dengan petunjuk dalam proposal. Jika penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan peruntukannya, maka konsekuensi berhadapan dengan hukum akan dihadapi. Laporan pertanggungjawaban harus diserahkan tepat waktu, yaitu akhir Desember 2025, dan harus mengikuti petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang telah ditentukan.
Huda Hazamal menekankan bahwa Kajari Situbondo akan terus mengawal akuntabilitas penggunaan dana hibah demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik terhadap penggunaan anggaran daerah. Ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Situbondo dalam memastikan penggunaan dana hibah yang tepat dan akuntabel ¹.
Dengan penyaluran dana hibah sebesar Rp1,175 miliar lebih untuk 17 kecamatan di Kabupaten Situbondo, penting bagi penerima dana untuk memahami tanggung jawab hukum dan administratif atas dana yang diterima. Kejaksaan Negeri Situbondo siap mengawal proses ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah ².
( SUYITNO )