BJK || KABUPATEN TEBO
Kepala Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, diduga telah menyalahgunakan wewenang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) Dalam pelaksanaan beberapa kegiatan pembangunan desa Aur Cino dari tahun 2023 hingga pada tahun 2024.
Berdasarkan informasi yang didapat, terdapat beberapa kegiatan pembangunan desa yang menggunakan Dana Desa (DD) cukup besar, akan tetapi tidak sebanding dengan dana yang telah digelontorkan.
Dugaan ini muncul atas informasi salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya, setelah dilakukan investigasi dan penelusuran oleh PT.Media Berita Jurnal Kota disalah satu titik proyek pembangunan dilapangan,terlihat lokasi pengerjaan proyek tersebut asal jadi dalam pengerjaan nya.
Adapun Beberapa kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tersebut diantaranya adalah :
Tahun 2023
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani dengan nilai
Rp 160.650.650
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat dan pengolahan pertanian)
Rp 122.813.000
Rp 30.000.000
Tahun 2024 :
Pembangunan Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box culvert, drainase)
Rp 105.402.000
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
Rp 27.634.000
Rp 69.700.000
Peningkatan Produksi Peternakan (alat dan kandang)
Rp 108.000.000
Kepala Desa Aur Cino pihak paling dipertanyakan atas Dugaan penyalahgunaan wewenang, mark up beberapa anggaran, beberapa kegiatan dalam pembangunan juga diduga asal asalan yang harus dipertanyaan serta menjadi sorotan utama.
Dugaan penyimpangan ini diduga sudah berlangsung sekitar dua tahun, mulai dari tahun 2023 hingga pada tahun 2024, di wilayah Desa Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo- Jambi
Beberapa kegiatan tersebut salah satunya pembuatan jalan tani desa juga diduga asal jadi dan tidak sesuai dengan dana yang di gelontorkan
Ketika dikonfirmasi oleh media” Berita Jurnal Kota tentang salah satu pembangunan jalan usaha tani, melalui salah satu Perangkat desa mengatakan jalan tersebut pembangunan masih berlangsung.setelah ditelusuri sudah tidak ada tanda tanda kegiatan pengerjaan
Di dalam hal ini sudah sepatutnya agar pihak Yang Berwenang dari Dinas Kabupaten Tebo untuk melakukan Audit internal dan Eksternal untuk melakukan pemeriksaan ulang kelapangan atas dugaan beberapa pembangunan yang menggunakan Dana Desa (DD) tersebut,dan memeriksa data secara berkelanjutan dikantor desa serta memastikan agar transparan pada masyarakat dalam proses pengelolaan nya.
Dan kami minta kepada dinas inspektorat untuk mengaudit ulang dana desa Aur Cino tersebut, dan terkait dugaan penyimpangan dana tersebut kami meminta kepada APH dapat memanggil kades desa Aur Cino tersebut,
Kabiro BJK Kab Tebo.
HENDRI GUNAWAN.SH