BjK || Kabupaten TeboG
Gabungan Tim dari Unit Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Polsek VII Koto, Kabupaten Tebo,Provinsi Jambi beserta Satuan Reseserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo kembali berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial WW Usia (33 Tahun), salah satu Warga Desa Aur Cino, Kec VII Koto,kabupaten Tebo,Provinsi Jambi, yang diduga sebagai Bandar sekaligus Pengedar Narkotika berjenis sabu.
Titik Dilakukan nya penangkapan bertepatan di Desa Aur Cino Kecamatan VII Koto,Kabupaten Tebo. pada Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku inisial (WW) telah ditemukan berupa :
18 paket kecil yang diduga sabu dengan berat Bruto 9,76 Gram.
Tiga buah timbangan digital.
Uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan Sabu.
Satu buah dompet kulit warna coklat.
sejumlah barang bukti lainnya.
Satu buah kotak hitam kecil yang diduga untuk menyimpan sabu.
Satu buah korek api gas.
3 buah handphone berwarna hitam dan Satu bungkusan plastik Clip kosong.
Saat penangkapan,diduga pelaku tidak melakukan perlawanan dan Pelaku juga mengakui bahwa diduga jenis sabu tersebut memang benar milik pelaku untuk diperjual belikan kepada pelanggan pemakai sabu.
Untuk lanjutan kepentingan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terduga Pelaku beserta barang barang bukti dibawa ke Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maka Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2)
Bahwa keterangan yang di sampaikan oleh Kapolres Tebo *AKBP Triyanto, S.I.K.,S.H.,M.H*
Melalui PLT Kasi Hubungan Masyarakat (Humas) *IPDA Ardimal Hagia, S.E., M.E.* membenarkan adanya penangkapan tersebut, serta menyampaikan keberhasilan atas penangkapan tersebut merupakan hasil kerjasama antara Polisi Sektor (Polsek) VII Koto,Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dan Satuan Resnarkoba Polres Tebo, dan tidak luput pula informasi penting serta peran aktif masyarakat di dalam memberikan informasi.
Upaya ini merupakan bagian dari sebuah komitmen secara bersama sama untuk mewujudkan Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi yang bersih dari narkoba, dan kemudian Polres Tebo juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di wilayah hukum kabupaten Tebo untuk terus dan selalu mendukung upaya upaya pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Tebo, kemudian masyarakat juga tidak ragu segera melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
( Hendri Gunawan)