BJK || KABUPATEN TEBO
Proyek senilai Rp.20.474.720.652,78- berdasarkan hasil terkoreksi dari pagu paket sebesar 20.549.800.000 APBD dengan satuan kerja BPBD Kabupaten Tebo yang dikerjakan oleh PT. Pulau Bintan Bestari untuk pengerjaan rekonstruksi jalan kabupaten dan tanggul sungai desa pagar puding kecamatan tebo ulu yang sedang dikerjakan terpantau langsung oleh awak media, Sabtu (23/08/2025).
Sangat disesalkan proyek begitu besarnya dikerjakan seperti tak berarti saja dimana terlihat jelas pekerja tidak menggunakan perlengkapan K3 yang semestinya, seakan-akan kesematan pekerja itu tak penting sehingga tidak mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan dalam syarat pelaksanaan pengerjaan konstruksi dan tentu ini berpotensi rawan kecelakaan terhadap pekerja itu sendiri.
Ketika ditemui pengawas di lapangan kenapa pekerjanya tidak menggunakan perlengkapan K3 dengan entengnya mencari suatu alasan “Kan sudah pake rompi jadi udah aman, tidak harus pake helm pengaman kepala”. Jawabnya singkat.
Dalam dokumentasi yang diambil oleh awak media juga terlihat beberapa orang pekerja tidak mengenakan sepatu kerja tapi hanya menggunakan sendal saja seolah-olah cuma mengerjakan galian sumur tidak penting safety.
Lanjut “Awak media juga sempat menghubungi pihak kontraktor yang bernama Joko melalui Chat karena memang susah untuk dijumpai dengan alasan sibuk belum ada waktu untuk bisa ditemui, menjelaskan perihal k3 ini keterangannya “Biasa pake bang.. Tadi kerja mulai siang karena ganti minggu oli mesin.. Mungkin basah kehujanan. Tadi gerimis pas sy masuk lokasi”. Jelasnya.
Ketika ditanya apakah ada pengecualian dalam penggunaan k3 untuk satu alasan, namun tidak ada lagi jawaban dari Joko, awak media juga sempat menanyakan bagaimana dengan kajian amdalnya, namun juga tidak ada jawaban lagi sampai saat berita ini terbit.
Dalam pengerjaan Tanggul tersebut menggunakan sheet pile paku bumi dengan diesel hammer, tentunya kekuatan pukulan hammer mengakibatkan getaran yang sangat kuat hingga berpengaruh pada kondisi pondasi rumah warga sekitarnya dengan jarak dekat sekali lebih kurang 50 meter ini akan berpotensi kerusakan pada rumah warga.
Kajian amdalnya perlu di sosialisasikan kepada masyarakat apa dampak dari cara kerja diesel hammer tersebut dan apa antisipasi dalam penanggulangannya jika terjadi kerusakan pada rumah warga, untuk itu awak media meminta transparansi dalam pelaksanaan tahapan2 pengerjaan agar masyarakat memahami dengan jelas dampak resikonya.
Disinyalir pihak kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan proyek tersebut tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah tebo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam bentuk lamp PDF LPSE Tebo sebanyak 248 halaman tentang rencana kerja dan syarat-syarat.
Diminta kepada PPK dan PPTK turun sidak dalam penegasan disiplin kerja dan pemenuhan rencana kerja dan syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh pihak kontraktor dan ini juga tidak boleh lepas dari pengawasan konsultan hariannya, jangan hanya tinggal teori dalam kertas saja tapi tidak sesuai dengan fakta di lapangannya. Ini akan mengakibatkan adanya temuan setelah dilakukan audit yang endingnya hanya melakukan pengembalian namun tidak lagi memikirkan mutu dari hasil pembangunan itu sendiri, lagi lagi rakyat yang akan menanggung susahnya
Zainal Arifin bjk.