BJK || Kabupaten Tebo
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap jaringan peredaran gelap Narkotika pada hari Rabu malam (15/10/2025), lagi lagi petugas kembali telah berhasil mengungkap jaringan peredaran Sabu-sabu di wilayah Hukum Polres Tebo bertepatan di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Hasil dari pengungkapan tersebut, empat orang Bandar sekaligus pengedar telah diamankan beserta barang bukti di duga Jenis sabu seberat 126,36 Gram.
AKBP Triyanto, S.I.K., SH., ME. menyampaikan melalui Plt. Kasi (Kepala Seksi Hubungan Masyarakat/Humas) Polres Tebo Ipda Ardimal memberikan penjelasan atas , pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang kecurigaan masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, maka Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan sekaligus pemantauan terhadap lokasi yang telah dicurigai.
Ipda Ardimal memberikan penjelasan pada “Pukul 22.00 WIB, tim Opsional di lapangan berhasil mengamankan salah seorang laki-laki berinisial E.S Usia (29 Tahun). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, maka ditemukan satu paket kecil plastik klip berisi jenis sabu di dalam saku celana pelaku,” hasil awal pemeriksaan terhadap pelaku E.S adalah merupakan salah seorang residivis Tindak Pidana Narkoba dan sudah pernah berhadapan dengan Permasalahan Hukum yang sama.
Dari informasi dan hasil dari pengembangan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Tebo kembali berhasil menangkap tiga pelaku lain nya yang masing-masing dengan inisial I.K. (Usia 27), A.F. (Usia 21), dan A.B. (Usia 22) di lokasi yang berbeda.
“Hasil penggeledahan terhadap ketiga di duga pelaku, ditemukan sejumlah paket jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 126,36 Gram, serta satu buah alat timbangan digital, Uang tunai, Clip Plastik serta empat unit telepon genggam yang di duga dipergunakan untuk komunikasi dalam peredaran narkoba ” Ungkapnya.
4 orang diduga sebagai pelaku dan barang barang bukti yang di dpat telah diamankan ke Mapolres Tebo untuk segera dilakukan proses hukum lebih lanjut.
4 Diduga Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal hukuman mati dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1)
Kapolres Tebo juga menyampaikan dan memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo. Polres Tebo menegaskan keseriusannya dalam menjaga wilayah Kabupaten Tebo dari ancaman dan peredaran gelap narkotika, sekaligus memperkuat komitmen dan tidak ada tempat untuk jaringan peredaran gelap Narkotika Di Wilayah Hukum Polres Tebo, komitmen menuju Tebo Bebas dari Narkoba.
Penulis
Hendri Gunawan



















































