BJK || Kota Bekasi
Tim Penertiban dan Pembongkaran yang Melanggar Perizinan di Kota Bekasi yang dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi pada hari ini Rabu, 12 November 2025 melakukan Penertiban Bangunan Liar di Atas Saluran Air di wilayah RT 003 RW 011 Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Tim Penertiban dan Pembongkaran Bangunan terdiri dari dari unsur Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Dinas Lingkungan hidup Kota Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Unsur Kecamatan Bekasi Timur dan Kelurahan Margahayu
Berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/5416/Distaru.Dalru tanggal 6 November 2025, Pembongkaran Bangunan ini dikarenakan bangunan tersebut melanggar sesuai dengan Peraturan antara lain :
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
d. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang;
e. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Izin Pemanfaatan Ruang;
g. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
h. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Garis Sempadan;
i. Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemanfaatan Lahan dan Bangunan;
j. Peraturan Wali Kota Nomor 44.A Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 61 Tahun 2015 tentang Sertifikat Laik Fungsi;
k. Berita Acara Rapat Persiapan Pembongkaran Bangunan Liar Nomor 600.3.3/610/BA/Distaru.Dalru Tanggal 29 September 2025.
Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Tata Ruang Kota Bekasi diwakili oleh Penata Ruang Ahli Muda, Tarmuji, S.A.P., M.Si. menegaskan terdapat bangunan yang berdiri di atas Saluran Air. “Ada beberapa bangunan yang berdiri di atas Saluran Air sehingga terhambatnya aliran air dan menjadi salah satu penyebab banjir, ungkapnya”.
Ia menambhakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang sudah memberikan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air. “Sudah kami layangkan Surat Peringatan dan Surat Perintah Bongkar Sendiri, namun sampai dengan saat ini belum dilakukan pembongkaran mandiri oleh pemilik bangunan liar tersebut, maka kami melakukan tindakan penertiban berupa bongkar paksa, tambahnya”.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembongkaran berjalan dengan aman dan terkendali serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Pemerintah Kota Bekasi menghimbau kepada seluruh pemilik bangunan untuk tertib serta menaati aturan untuk tidak membangun bangunan di atas saluran air guna mencegah terjadinya banjir dan bencana lainnya di wilayah Kota Bekasi.
(DIM/PPID Pelaksana Distaru)
( RUSMIDA MARPAUNG )



















































