BJK || KOTA BEKASI
Gembar-gembor pengelolaan sampah di TPST (Tempat Pengelolan Sampah Terpadu) semakin kencang, hal tersebut dipicu dengan akan berakhirnya kontrak perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar Gebang pada bulan Oktober tahun 2026 mendatang antara pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Banyak pihak dari warga Kota Bekasi yang menuntut agar perjanjian kerja sama ditinjau ulang, terlebih untuk membela dan mementingkan warga yang terdampak langsung dari pembuangan sampah tersebut.
Aliansi masyarakat dari penggiat pemerhati Lingkungan hidup juga memberikan masukan dan peringatan kepada pemerintah kota Bekasi untuk tetap menjaga kelestarian alam, pencegahan pencemaran lingkungan hidup, polusi udara, polusi air, kerusakan sarana umum baik itu jalan dan jembatan dan sebagainya.
Salah seorang anggota DPRD Kota Bekasi, Hj Chairunisa yang sekaligus duduk sebagai anggota Koomisii II DPRD Kota Bekasi disela-sela acara audiensi antara aliansi masyarakat pemerhati lingkungan hidup dengan komisi II DPRD Kot Bekasi pada Kamis, 20 November 2025 di kantor DPRD Kota Bekasi menjelaskan sangat mengapresiasi dan menghargai semua masukan dari pihak pemerhati lingkungan hidup tersebut.
“Ya bang, kita berharap dari acara audiansi kali ini kita dari DRPRD Kota Bekassi dapat memediasi keinginan teman-teman dari aliansi pemerhati lingkungan hidup ini, cukup baik seluruh masukan yang diutarakan dan hal itu akan kita teruskan kepada pemerintah kota Bekasi, yaitu walikota untuk dapat diakomodir kedepan, dimaksimalkan dalam perjanjian kerja sama pengelolaan TPST Bantar gebang”, ujar Chairunissa.
Tuntutan atau keinginan meraka itu sangat wajar, sebab mereka sebagai pemerhati lingkungan sudah pasti lebih mengetahui atau lebih banyak memahami kondisi nyata di lapangan, sekaligus permasalahan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
“Insa Allah, masukan ini akan kita bahas lagi untuk kegiatan rapat selanjutnya dengan pemerintah dan dinas atau organisasi perangkat daerah terkait, demikian pula untuk perbaikan kondisi masyarakat yang terdampak langsung ke depan harus disosialisasikan lebih massiv ke depan, agar masyarakat dapat memgerti dan memahami kinerja dan peranan pemerintah bagi kehidupan masyarakat terdampak langsung akan TPST Bantar Gebang tersebut”, pungkasnya. (ADV/HANS SIAHAAN )















































