Beritajurnalkota com.Bungo
Rehab Ruang Rehab Kelas SDN 036 Negeri dan bangunan baru jamban dan bangunan baru laboratorium Sarana Jaya Kecamatan Bathin Ill Kabupaten Bungo – Jambi, patut dipertanyakan karena pada saat pengerjaan bangunan (menggunakan material kayu kelas murah alias kayu durian untuk kunsen ) dan Septi teng tidak di ganti alias masih menggunakan yang lana, tidak sampai disitu’ adukan semen pun tidak sesuai standar RAB sehingga terlihat kurangnya bahan semen dalam adukan coran tiang ,hal ini terpantau oleh awak media, Rabu (03/12/2025).

Ada beberapa titik kejanggalan dalam pengerjaan tersebut, diantaranya kunsen menggunakan kayu duren ,Septi teng tidak diganti dan mengurangi semen dalam adukan pasir sementara itu pengerjaannya terkesan asal jadi yang dikerjakan oleh CV. JA Construksi , CV ayu vitria dalam waktu rehab ruang kelas 70 hari kalender, jamban 80 hari kalender dan ruang laboratorium 80 hari kalender,dengan nilai anggaran rehap ruang kelas : 554.144.000 004.3.13/311/SPBBJ/DAU/ DIKBUD/ 2025/. Pembangunan laboratorium pagu dana : 199.790.000 dan pembangunan jamban pagu dana: 111.901.000
Saat awak media berada dilokasi yang terlihat para pekerja yang sedang memasang Septi teng jamban dan pelaster dinding juga sedang memasangkan rangka baja ringan bagian atap bangunan tersebut
Pengawasan tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya padahal anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk pengawasan ini cukup besar namun terlihat pengawas dalam hal ini tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya begitu juga kontraktor (rekanan) yang seharusnya juga harus ada pengawas hariannya namun itu pun juga tidak difungsikan.
Akibat kurang maksimalnya pengawasan mengakibatkan pengerjaan fisik bangunan tidak terkontrol dengan baik sehingga realisasi pengerjaan rehab yang memakan anggaran cukup besar terkesan asal jadi, ini diduga adanya penyimpangan penggunaan anggaran terhadap volume pengerjaan.
Kekurangan volume pengerjaan ini berakibat timbulnya kerugian negara dan kurangnya mutu dari hasil rehab itu sendiri sehingga kondisi bangunan tersebut tidak bertahan lama dan tentunya konsekuensi dari semua itu’ masyarakat khususnya pengguna fasilitas sekolah akan kecewa.
Diminta kepada inspektorat, BPK melakukan audit dengan sangat teliti dan periksa volume fisik bangunan tesebut semaksimal mungkin dan bagi rekanan nakal harus ada sanksi kedepannya tidak lagi diberikan kepercayaan dalam melaksanakan pengerjaan proyek dan harus melakukan pengembalian dalam waktu 60 hari.
” Sementara pihak dari kontraktor saat di hubungi via telpon tidak merespon alias bungkam”
: Zainal Arifin















































