BERITAJURNALKOTA || JAKARTA
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang memperkuat perlindungan hukum bagi profesi wartawan di Indonesia. Dalam sidang yang digelar pada Senin (19/1/2026), MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dipidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkan, sepanjang karya tersebut dibuat dan disebarluaskan sesuai prinsip profesionalisme jurnalistik.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers). Permohonan uji materiil diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) sebagai respons atas maraknya kriminalisasi dan gugatan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Sengketa Jurnalistik Wajib Diselesaikan di Dewan Pers
Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa setiap sengketa yang timbul akibat karya jurnalistik wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers, sebelum dapat dibawa ke ranah hukum pidana maupun perdata.
Dengan putusan ini, aparat penegak hukum tidak lagi dibenarkan langsung memproses laporan pidana terhadap wartawan tanpa melalui prosedur yang telah diatur dalam UU Pers.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus memiliki kepastian yang nyata dan operasional, bukan sekadar norma yang bersifat abstrak.
“Pers sebagai pilar demokrasi membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab,” ujar Suhartoyo saat membacakan pertimbangan putusan.
Syarat Pidana dan Perdata atas Produk Jurnalistik
MK menegaskan bahwa sanksi pidana maupun perdata terhadap karya jurnalistik hanya dapat ditempuh apabila seluruh tahapan berikut telah dilalui, yakni:
-
Hak Jawab dan Hak Koreksi telah diberikan dan dilaksanakan sesuai ketentuan;
-
Dewan Pers telah melakukan penilaian dan menyatakan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik;
-
Penyelesaian di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, termasuk melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
Putusan ini sekaligus menegaskan posisi Dewan Pers sebagai lembaga otoritatif dalam menilai karya jurnalistik, baik dari aspek etika maupun profesionalisme.
Hapus Ketakutan Kriminalisasi Wartawan
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama kedaulatan rakyat dalam negara demokratis. Oleh karena itu, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh proses kerja jurnalistik, mulai dari pencarian fakta, pengolahan informasi, hingga penyebarluasan berita kepada publik.
“Pasal 8 UU Pers berfungsi sebagai norma pengaman agar profesi wartawan tidak terhambat oleh rasa takut akan kriminalisasi, gugatan pembungkam atau Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP), maupun berbagai bentuk intimidasi,” tegas Guntur.
Ia menambahkan, tanpa perlindungan hukum yang kuat, fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan (watchdog) akan melemah dan berdampak langsung pada kualitas demokrasi.
Preseden Penting bagi Kemerdekaan Pers
Putusan MK ini dinilai sebagai preseden penting dan bersejarah dalam upaya memperkuat kemerdekaan pers di Indonesia. Dengan adanya penegasan bahwa wartawan tidak dapat langsung diproses secara pidana, diharapkan praktik kriminalisasi terhadap jurnalis dapat diminimalisir.
Selain memberikan rasa aman bagi wartawan, putusan ini juga mendorong penyelesaian sengketa pers secara lebih adil, berimbang, dan profesional, tanpa mengabaikan hak masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Dengan demikian, MK kembali menegaskan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dijamin dan dilindungi hukum, selama dijalankan secara bertanggung jawab dan beretika.
(RED)














































