Beritajunalkota || Kabupaten Bekasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mematangkan persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Digital yang direncanakan berlangsung pada tahun 2026. Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah yang akan melaksanakan pilkades berbasis digital tersebut.
Hal itu disampaikan Kepala DPMD Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, saat memberikan paparan pada kegiatan Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Pembahasan Koperasi Merah Putih yang digelar di Gedung Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Kamis (22/01/2026).
Afriandi menjelaskan, Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades Serentak Digital di 154 desa. Persiapan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pilkades sebelumnya yang telah dilakukan secara konvensional maupun digital di Kabupaten Indramayu dan Karawang.
“Untuk persiapan di Kabupaten Bekasi, saat ini kami melakukan evaluasi menyeluruh, baik dari sisi kebijakan, teknis, administratif, maupun pelaksanaan pilkades sebelumnya. Evaluasi ini bertujuan agar pelaksanaan di Bekasi dapat berjalan lebih baik,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, salah satu tantangan utama dalam penerapan Pilkades Digital adalah literasi digital, tidak hanya di kalangan masyarakat pemilih, tetapi juga di tingkat pemerintah desa, kelembagaan desa, kecamatan, hingga pemerintah daerah. Selain itu, masih terdapat kekhawatiran publik terhadap penggunaan sistem digital dalam proses pemungutan suara.
Meski demikian, Pemprov Jawa Barat telah mengantisipasi berbagai potensi kendala tersebut dengan menerapkan sistem digital secara offline, sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada jaringan internet. Dalam pelaksanaannya, pemilih tetap diwajibkan hadir langsung ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan perangkat yang telah disediakan oleh panitia.
“Jika dilakukan 100 persen online, tentu akan banyak kendala, mulai dari jaringan hingga kepemilikan perangkat oleh pemilih. Oleh karena itu, sistem yang digunakan tetap offline dan pemilih tetap datang ke TPS,” jelasnya.
Dari sisi pelaksanaan, sistem digital dinilai lebih efisien, terutama dalam proses penghitungan suara. Hasil pemungutan suara dapat diketahui secara langsung setelah pemilih terakhir memberikan suara. Namun demikian, Afriandi mengakui bahwa nuansa penghitungan suara yang biasanya berlangsung hingga malam hari menjadi berkurang.
Berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pilkades Digital di Indramayu dan Karawang, antusiasme masyarakat tergolong tinggi, termasuk dari kalangan lanjut usia. Bahkan, sebagian masyarakat mempertanyakan mengapa seluruh proses pilkades tidak sepenuhnya dilakukan secara digital.
“Ternyata masyarakat tidak antipati terhadap digital. Justru mereka merespons dengan baik dan antusias ingin mengetahui proses pemilihan secara elektronik,” tambahnya.
Terkait tahapan pelaksanaan di Kabupaten Bekasi, Pemprov Jawa Barat akan mengikuti regulasi yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bekasi. Secara umum, tahapan tersebut meliputi sosialisasi umum, simulasi, sosialisasi khusus, serta pelatihan bagi perangkat desa, BPD, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain itu, pemerintah desa juga akan mendapatkan dukungan berupa sistem dan website desa secara gratis, lengkap dengan pelatihan pemanfaatannya. Data kependudukan desa akan diperbarui secara berkala melalui sistem tersebut sebelum memasuki tahapan pemungutan suara.
“Setelah pelatihan, sistem akan digunakan untuk pelayanan sehari-hari selama beberapa bulan agar data benar-benar valid dan mutakhir. Setelah itu, barulah dilakukan sosialisasi dan pelatihan khusus terkait sistem pemungutan suara,” ujarnya.
Dengan berbagai persiapan tersebut, Pemprov Jawa Barat optimistis pelaksanaan Pilkades Serentak Digital di Kabupaten Bekasi dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan partisipatif.
(DAPOT TAMBUNAN)
















































